Pusat Studi Perlindungan Perempuan dan Anak berfokus pada penguatan sistem perlindungan hukum bagi kelompok rentan. Pusat studi ini berfungsi sebagai wadah pemikir (think tank) dalam merumuskan pemulihan hak korban serta penanganan perkara yang berbasis pada keadilan dan kepekaan gender.
Fungsi dan Tujuan
Analisis Kebijakan Perlindungan:Â Melakukan kajian terhadap efektivitas regulasi perlindungan perempuan dan anak dalam menekan angka kekerasan di masyarakat.
Pengembangan Model Penanganan:Â Memberikan masukan terkait mekanisme pemeriksaan yang humanis dan ramah anak pada tingkat penyidikan.
Rekomendasi Strategis Keamanan:Â Menyusun naskah akademik terkait mitigasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan domestik.
Kolaborasi Penegakan Hukum:Â Menyelenggarakan lokakarya dan FGD antara aktivis perlindungan anak, pakar hukum, dan penyidik PPA Polri.