PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI SARJANA ILMU KEPOLISIAN (S-2)
- Program Studi Pascasarjana Magister (S-2) merupakan jenjang pendidikan akademik setelah pendidikan Program Strata Satu (S-1) atau sederajat.
- Mahasiswa program studi S-2 bersumber dari Pegawai Negeri pada Polri yang memenuhi persyaratan, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua STIK.
- Kurikulum program studi magister (S-2) diarahkan sebagai program studi lanjut berbasis pengembangan keahlian dalam bidang studi tertentu, dengan kurikulum yang tidak memiliki kelompok mata kuliah umum.
- Kurikulum pada program studi magister (S-2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
- mata kuliah landasan penguasaan ilmu dan keterampilan.
- mata kuliah keahlian berkarya.
- mata kuliah perilaku berkarya.
- kursus singkat luar negeri (overseas short course), selama 14 hari.
- Tesis, sebagai tugas akhir yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan mahasiswa dalam menyusun karya ilmiah, sebagai muara dari keseluruhan pengalaman belajar didasarkan atas hasil penelitian lapangan, dengan metode penulisan yang sesuai dengan petunjuk teknis penyusunan tesis yang ditetapkan oleh STIK.
- Tesis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, wajib dipublikasikan sebagai persyaratan dalam kelulusan pendidikan program studi magister.
- Pengembangan kurikulum program studi magister (S-2) berdasarkan pada ketentuan bobot SKS tiap mata kuliah sebanyak 1-4 SKS.
- Penempatan mata kuliah pada tiap semester disesuaikan dengan tingkat kesulitannya.
- Jumlah semester pada program studi magister (S-2) minimal 4 semester dan maksimal 8 semester.
- Jumlah semester untuk program studi magister (S-2) yang berjumlah 4 semester, berlaku ketentuan:
- 3 semester untuk perkuliahan dan 1 semester untuk penelitian dan penulisan Tesis.
- semester I dan II dilaksanakan selama 2 kali 6 bulan dalam bentuk kuliah tatap muka.
- semester III, dilaksanakan selama 6 bulan dengan kegiatan perkuliahan dan seminar proposal penelitian, yang dilanjutkan dengan penelitian
- semester IV, dilaksanakan selama 6 bulan dengan kegiatan penelitian, seminar hasil penelitian dan tesis.
- Jumlah SKS dalam satu semester pada program studi magister (S-2) berkisar antara 10-20 SKS.
- Jumlah SKS program Pascasarjana S-2 paling sedikit 54 SKS, dengan rincian sebagai berikut:
- mata kuliah dasar umum (45 SKS).
- proposal Tesis (2 SKS).
- kursus singkat luar negeri (2 SKS)
- seminar (1 SKS)
- Tesis (4 SKS)
- Metode dan bentuk pembelajaran program studi magister (S-2) STIK meliputi:
- perkuliahan
- ujian
- proposal usulan penelitian
- seminar hasil penelitian
- tesis.
- Perkuliahan diberikan melalui kegiatan:
- Tatap muka
- Pemberian tugas
- Tatap muka dilaksanakan secara langsung di kelas atau melalui sistem online, dan sebagai komponen persyaratan untuk mengikuti ujian.
- Pemberian tugas dapat berupa penugasan perorangan atau kelompok di bawah koordinasi dosen penanggung jawab mata kuliah yang bersangkutan, dengan ketentuan:
- topik yang diberikan sesuai dengan mata kuliah yang diajarkan
- jumlah penugasan untuk mata kuliah yang berbobot 1 SKS maksimal 2 (dua) penugasan, yang berbobot 2 SKS maksimal 4 (empat) penugasan, dan yang berbobot 3 SKS maksimal 6 (enam) penugasan
- ketua angkatan/ketua kelas melaporkan penugasan dari dosen, kepada Ketua Program Studi S-2
- hasil penugasan mahasiswa secara perorangan diserahkan kepada dosen koordinator mata kuliah atau yang ditunjuk sesuai batas waktu yang telah ditetapkan melalui sekretariat, untuk selanjutnya diserahkan kepada dosen pemberi tugas
- mahasiswa wajib mengirim hasil penugasan melalui web site, e-mail/blog, dengan tembusan dosen mata kuliah dan Sekretariat Program Pascasarjana
- penugasan yang dibuat mahasiswa merupakan karya perorangan atau kelompok, dan dilarang melakukan penjiplakan (plagiat)
- dosen menyerahkan nilai hasil penugasan kepada Sekretariat Program Pascasarjana paling lambat 14 (empat belas) hari setelah penugasan diterima.
- Ujian meliputi:
- Ujian Tengah Semester (UTS)
- Ujian Akhir Semester (UAS)
- ujian susulan
- ujian ulang.
- UTS dan UAS diikuti oleh mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- jumlah prosentase kehadiran minimal 80 % dalam mengikuti perkuliahan untuk setiap mata kuliah
- tidak boleh lebih dari 1 (satu) kali absen secara tidak sah dalam perkuliahan (tatap muka) untuk mata kuliah dengan bobot 2 SKS atau lebih, sedangkan untuk absen kuliah dengan alasan yang sah maksimal 3 (tiga) kali
- tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali absen secara tidak sah dalam perkuliahan (tatap muka) untuk mata kuliah dengan bobot 1 SKS atau lebih, sedangkan untuk absen kuliah dengan alasan yang sah, maksimal 3 (tiga) kali.
- UTS dan UAS diselenggarakan di bawah koordinasi Ketua STIK melalui kegiatan:
- penyusunan jadwal ujian
- pengajuan pembuatan soal ujian, penyerahan soal ujian, pelaksanaan ujian, dan penyerahan lembar jawaban hasil ujian.
- Pengajuan pembuatan soal ujian, penyerahan soal ujian, pelaksanaan ujian, dan penyerahan lembar jawaban hasil ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
- Direktur Program Pascasarjana mengajukan permintaan pembuatan soal ujian kepada dosen penanggung jawab/dosen koordinator, atau didelegasikan kepada dosen yang ditunjuk
- dosen penanggung jawab atas permintaan Direktur Program Pascasarjana menyerahkan soal ujian ke Sekretariat Program Pascasarjana
- setelah pelaksanaan ujian, perwira pengawas ujian mengirimkan lembar jawaban hasil ujian, belangko penilaian, dan berita acara pelaksanaan ujian kepada dosen penanggung jawab.
- UTS dan UAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- soal ujian dapat berbentuk essay, pilihan ganda atau isian
- jumlah soal diperhitungkan/disesuaikan dengan waktu selama-lamanya 120 menit
- ujian dapat dilaksanakan di ruang ujian dan di luar ruangan apabila terdapat take home.
- Selain tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan guna kelancaran pelaksanaan ujian, ditunjuk Perwira Pengawas melalui surat perintah Ketua STIK, yang bertugas:
- mengecek kehadiran dan tempat duduk peserta ujian
- membacakan tata tertib ujian dan memimpin doa
- membuka sampul soal (setelah ditandatangani) oleh 2 (dua) orang peserta ujian (on campus)
- menggantikan peran dosen penanggung jawab mata kuliah untuk membagikan soal naskah soal ujian dan lembar jawaban kepada peserta ujian
- mengawasi pelaksanaan ujian di dalam ruangan ujian sesuai jadwal yang ditentukan
- memberi peringatan, teguran, dan tindakan kepada mahasiswa yang melanggar tata tertib ujian
- mencatat semua kejadian selama proses ujian dalam berita acara pelaksanaan pengawasan ujian
- menyerahkan lembar jawaban ujian dan berita acara pelaksanaan pengawasan ujian kepada Direktur Program Pascasarjana melalui Kaprodi S-2.
- Guna ketertiban pelaksanaan UTS dan UAS, mahasiswa wajib mematuhi tata tertib ujian sebagai berikut:
- sebelum ujian berlangsung:
- peserta ujian wajib berada di lokasi ujian paling lambat 10 (sepuluh) menit sebelum ujian dimulai, dan diizinkan memasuki ruang ujian apabila perwira pengawas ujian telah berada di ruang ujian
- peserta ujian wajib duduk di kursi ruang ujian yang telah ditentukan dan dilarang berpindah atau bertukar tempat duduk ujian, kecuali atas perintah perwira pengawas ujian
- peserta ujian dilarang mengikuti ujian apabila terlambat lebih dari 30 (tiga puluh) menit setelah ujian dimulai
- peserta ujian yang terlambat kurang dari 30 (tiga puluh) menit, dapat memasuki ruang ujian atas izin perwira pengawas ujian
- peserta ujian hanya dibenarkan membawa alat-alat yang diperlukan dan diperkenankan untuk kepentingan ujian
- apabila ujian bersifat open book, peserta ujian diizinkan membawa dan menggunakan catatan kuliah dan buku referensi terkait mata kuliah yang diujikan, serta laptop (apabila dipersyaratkan membawa laptop)
- selama ujian berlangsung:
- peserta ujian wajib menandatangani daftar hadir
- peserta ujian dilarang keluar atau masuk ruang ujian selama ujian berlangsung tanpa seizin perwira pengawas ujian
- peserta ujian dilarang pinjam meminjam alat tulis selama ujian berlangsung
- peserta ujian dilarang berkomunikasi dengan peserta lain secara lisan, tulisan, menggunakan kode, maupun alat komunikasi lainnya, serta membuat kegaduhan di ruang ujian
- peserta ujian dilarang makan, minum, dan merokok di ruang ujian
- apabila ujian bersifat closed book, peserta ujian dilarang:
- menyontek dari lembar jawaban ujian dari peserta lain atau memberi contekan kepada peserta ujian lain
- menggunakan buku atau catatan, peralatan komunikasi dan elektronik (tape recorder, telepon seluler, kamera, laptop, dan lain-lain), serta akses internet
- apabila ujian bersifat open book, peserta ujian dilarang:
- menyontek dari lembar jawaban ujian peserta lain atau memberi contekan kepada peserta ujian lain
- pinjam meminjam buku, catatan, dan referensi serta peralatan komunikasi dan elektronik antarpeserta ujian
- peserta ujian dilarang berkomunikasi dengan perwira pengawas ujian, kecuali terdapat permasalahan naskah ujian (fisik naskah soal/lembar jawaban ujian dalam kondisi rusak, nomor atau redaksi soal ujian yang kurang jelas
- peserta ujian wajib menyerahkan lembar jawaban ujian kepada perwira pengawas ujian apabila telah selesai atau ujian dinyatakan berakhir, dan meninggalkan ruang ujian atas izin perwira pengawas ujian.
- Ujian susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c, diikuti oleh mahasiswa yang tidak mengikuti UTS/UAS karena sakit atau izin, yang dinyatakan dengan surat keterangan yang sah dari pejabat berwenang.
- Ujian susulan dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
- mahasiswa mengajukan permohonan ujian susulan secara tertulis melalui ketua angkatan, kepada Direktur Program Pascasarjana dengan tembusan Kaprodi S-2
- Direktur Pascasarjana atau Kaprodi S-2 membuat permohonan soal ujian susulan kepada dosen koordinator mata kuliah yang bersangkutan
- setelah disepakati oleh dosen koordinator atau dosen penanggung jawab mata kuliah, ujian susulan dilaksanakan secara tertulis di Kampus STIK paling lambat 7 (tujuh) hari setelah UTS dan UAS.
- Mahasiswa hanya diberikan kesempatan mengikuti ujian susulan sebanyak 1 (satu) kali.
- Ujian ulang diikuti oleh mahasiswa yang memiliki nilai “B-“ (B minus) pada mata kuliah.
- Ujian ulang dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
- mahasiswa mengajukan permohonan ujian ulang secara tertulis melalui ketua angkatan, kepada Direktur Program Pascasarjana
- Direktur Program Pascasarjana membuat permohonan soal ujian ulang kepada dosen penanggung jawab mata kuliah yang bersangkutan
- setelah disepakati oleh dosen penanggung jawab mata kuliah, ujian ulang dilaksanakan secara tertulis di kampus STIK paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengumuman nilai akhir semester
- dosen penanggung jawab mata kuliah memberikan penilaian hasil ujian ulang selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah ujian dilaksanakan
- terhadap mahasiswa yang dinyatakan lulus ujian ulang, nilai yang diperoleh paling tinggi B (70-80), tetapi tidak boleh lebih tinggi dari nilai terendah mahasiswa yang mengikuti ujian sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Mahasiswa hanya diberikan kesempatan mengikuti ujian ulang 1 (satu) kali untuk paling banyak 2 (dua) mata kuliah, dan tidak diberikan kesempatan mengikuti perbaikan.
- Proposal usulan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c, diikuti oleh mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- telah menyelesaikan mata kuliah dengan IPK minimal 3,00
- telah menyelesaikan penulisan proposal usulan penelitian tesis.
- Keikutsertaan mahasiswa dalam kegiatan ujian proposal usulan penelitian dinyatakan sah apabila telah mendapat persetujuan dari para dosen penguji serta memperoleh penilaian.
- Mahasiswa yang berhalangan mengikuti ujian proposal usulan penelitian, dapat melakukan penjadwalan ulang mengikuti ujian berikutnya dengan batas waktu tertentu.
- Apabila batas waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi, mahasiswa yang dinyatakan gagal untuk melanjutkan penelitian dalam rangka kegiatan ujian tesis.
Pasal 77
- Seminar hasil penelitian sebagai metode pembelajaran mahasiswa dalam membahas suatu permasalahan yang bersumber dari usulan penelitian mahasiswa dan hasil penelitian dilapangan.
- Seminar hasil penelitian diikuti oleh mahasiswa yang dinyatakan lulus pada pengujian proposal usulan penelitian.
- Tesis diikuti oleh mahasiswa yang persyaratan ketentuan sebagai berikut:
- teruji dan telah lulus semua mata kuliah dan memiliki Indeks Prestasi (IP) terakhir, minimal 3,00
- penulisan naskah Tesis telah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam Keputusan Ketua STIK tentang petunjuk teknis penyusunan dan pembimbingan tesis mahasiswa Pascasarjana S-2, dan telah disetujui oleh pembimbing materi.
Ruang lingkup penilaian dalam pembelajaran program studi magister (S-2), diberikan terhadap kegiatan:
- Perkuliahan
- ujian
- proposal usulan penelitian
- seminar hasil penelitian
- tesis.
- Penilaian perkuliahan meliputi keaktifan mahasiswa dalam tatap muka di kelas dan penugasan.
- Ketentuan mengenai penilaian perkuliahan pada program studi sarjana (S-1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian perkuliahan pada program studi magister (S-2).
- Penilaian ujian meliputi:
- Ujian Tengah Semester (UTS)
- Ujian Akhir Semester (UAS)
- ujian susulan
- ujian ulang.
- Ketentuan mengenai penilaian ujian pada program studi sarjana (S-1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian ujian pada program studi magister (S-2).
- Penilaian proposal usulan penelitian meliputi komponen penguasaan paparan, penelitian, materi dan tanya jawab.
- Selain komponen penilaian dengan indikator sebagai berikut:
- ketertiban mahasiswa dalam rangka persiapan untuk pelaksanaan ujian proposal usulan penelitian
- kehadiran mahasiswa dalam rangka persiapan dan pelaksanaan ujian proposal usulan penelitian berlangsung
- kelengkapan persyaratan mahasiswa guna persiapan ujian proposal usulan penelitian.
- Penilaian proposal usulan penelitian diberikan oleh pembimbing materi dan tim penguji, yang ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Ketua STIK.
- Teknis penilaian ujian proposal usulan adalah sebagai berikut :
- Nilai diberikan pada saat dilaksanakan ujian proposal penelitian dengan nilai akhir menggunakan angka yang ditransformasi ke dalam nilai huruf A, A-, B+, B, B-, C, D, E.
- Nilai penguji yang hadir, maka ketentuan bobot nilai proposal penelitian sebagai berikut:
- Ketua penguji dengan bobot nilai 40%
- Anggota penguji masing-masing dengan bobot 30%
- Perhitungan nilai seminar usulan penelitian dengan 3 (tiga) penguji adalah:
Nilai seminar usulan penelitian = (P I X 40%) + (P II X 30%) + (P III X 30%):100
- Jika penguji yang hadir 2 (dua) orang, maka ketentuan bobot nilai seminar usulan penelitian sebagai berikut:
- Ketua penguji dengan bobot nilai 60%
- Anggota penguji masing-masing dengan bobot 40%
- Perhitungan penilaian seminar usulan penelitian dengan 2 (dua) penguji adalah:
- Jika penguji yang hadir 2 (dua) orang, maka ketentuan bobot nilai seminar usulan penelitian sebagai berikut:
Nilai proposal penelitian = (P I X 60%) + (P II X 40%):100
- Penilaian seminar hasil penelitian meliputi komponen kegiatan individual mahasiswa, kedalaman metodologi, dan kemampuan mahasiswa untuk mempertahankan ide setelah melakukan penelitian.
- Teknis penilaian seminar hasil penelitian tesis adalah sebagai berikut:
- Nilai diberikan pada saat dilaksanakan ujian seminar hasil penelitian dengan nilai akhir menggunakan angka yang ditransformasi ke dalam nilai huruf A, A-, B+, B, B-, C, D, E
- Jika penguji yang hadir 3 (tiga) orang, maka ketentuan bobot nilai proposal penelitian sebagai berikut:
- Ketua penguji dengan bobot nilai 40%
- Anggota penguji masing-masing dengan bobot 30%
- Perhitungan nilai seminar usulan penelitian dengan 3 (tiga) penguji adalah:
Nilai SHP= (P I X 40%) + (P II X 30%) + (P III X 30%):100
- Jika penguji yang hadir 2 (dua) orang, maka ketentuan bobot nilai seminar usulan penelitian sebagai berikut:
- Ketua penguji dengan bobot nilai 60%
- Anggota penguji masing-masing dengan bobot 40%
- Perhitungan penilaian seminar usulan penelitian dengan 2 (dua) penguji adalah:
- Jika penguji yang hadir 2 (dua) orang, maka ketentuan bobot nilai seminar usulan penelitian sebagai berikut:
Nilai SHP = (P I X 60%) + (P II X 40%):100
- Penilaian tesis meliputi komponen penulisan, substansi, paparan, dan tanya jawab pada saat sidang ujian tesis.
- Komponen penilaian dengan indikator sebagai berikut:
- penulisan, mencakup:
- teknis penulisan
- kesesuaian dengan tata cara penulisan tesis sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis penyusunan dan bimbingan tesis mahasiswa Pascasarjana S-2 STIK
- penggunaan bahasa Indonesia dan ejaan yang baik dan benar
- penulisan, mencakup:
- substansi, mencakup:
- metodologi, yang meliputi:
- ketepatan identifikasi permasalahan yang diformulasikan dalam judul dan fokus permasalahan/persoalan penelitian
- pemilihan teori dan konsep yang relevan dengan permasalahan
- penggunaan teori dan konsep yang dipilih dalam pembahasan
- ketepatan alasan pemilihan/penggunaan metode penelitian berdasarkan pendekatan penelitian yang digunakannya
- kesesuaian antara teknik pengumpulan data dengan instrumen penelitian, pedoman pengumpulan data, dan sampel/informan
- ketepatan uraian tentang teknik analisis data dalam “Rancangan dan Pelaksanaan Penelitian” serta penggunaannya dalam “Temuan Penelitian” dan “Pembahasan”.
- metodologi, yang meliputi:
- substansi, mencakup:
- materi tesis, yang meliputi:
- uraian “Latar Belakang Permasalahan” dapat menggambarkan secara menarik dan tepat alasan penentuan permasalahan yang diteliti dan kaitannya dengan perumusan judul
- ketepatan pemilihan persoalan/pertanyaan penelitian
- kejelasan uraian tentang teori dan konsep yang dipilih serta relevansinya dengan permasalahan
- ketepatan uraian tentang pelaksanaan pengumpulan data dan informasi serta teknik analisis data, dikaitkan dengan pelaksanaan penelitian lapangan
- temuan penelitian dapat menjawab dan menjelaskan persoalan dan pertanyaan penelitian
- kedalaman penggunaan teori dan konsep yang diuraikan secara kepustakaan konseptual pada pembahasan
- kesimpulan harus memuat hasil temuan lapangan dan analisis berdasarkan teori yang diajukan sebagai landasan berpikir
- saran atau rekomendasi yang disampaikan berkaitan dengan permasalahan dan kesimpulan, serta dirumuskan secara rinci dan aplikatif serta ide atau inovasi penulis terhadap hasil penelitiannya.
- materi tesis, yang meliputi:
- paparan dan tanya jawab, mencakup:
- paparan, yang meliputi:
- kesiapan bahan yang dipaparkan
- kemampuan memaparkan materi secara utuh
- penguasaan materi
- paparan, yang meliputi:
- paparan dan tanya jawab, mencakup:
- tanya jawab, yang meliputi:
- kemampuan menjawab pertanyaan secara tepat
- kemampuan mengemukakan argumentasi terhadap jawaban yang disampaikan
- kemampuan memberikan penjelasan yang berkaitan dengan substansi naskah tesis.
- Penilaian tesis diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- nilai tertinggi ujian tesis yang dapat diberikan oleh penguji adalah nilai yang tercantum dalam skor nilai mata kuliah
- nilai terendah lulus ujian tesis yang dapat diberikan oleh penguji adalah 75,00
- nilai akhir ujian tesis tidak dapat dibulatkan
- penilaian yang diberikan oleh Dewan Penguji berupa nilai angka, akan dikonversikan dengan nilai huruf.
- Teknis penilaian tesis adalah sebagai berikut:
- Bobot penilaian tesis yang diberikan oleh penguji apabila yang hadir 4 (empat) orang adalah :
- Ketua penguji : 30%
- Penguji 1 : 25%
- Penguji 2 ( pembimbing1) : 25%
- Penguji 3 ( pembimbing 2 ) : 20%
- Bobot penilaian tesis yang diberikan oleh penguji apabila yang hadir 4 (empat) orang adalah :
- tanya jawab, yang meliputi:
Nilai Akhir Tesis (NAT) merupakan penjumlahan dari nilai rata-rata penguji (NRP) dikalikan bobot dibagi seratus, dengan rumus sebagai berikut :
NAT = (NR ketua x 30+ (NRP I x 25) + (NRP II X 25) +(NRP II X 20)
- Bobot penilaian tesis yang diberikan oleh penguji apabila yang hadir 3 (tiga ) orang adalah :
- Ketua penguji : 40%
- Penguji 1 : 25%
- Penguji 2 ( pembimbing1) : 25%
- Penguji 3 ( pembimbing 2 ) : 10%
- Bobot penilaian tesis yang diberikan oleh penguji apabila yang hadir 3 (tiga ) orang adalah :
Nilai Akhir Tesis (NAT) merupakan penjumlahan dari nilai rata-rata penguji dikalikan prosentase bobot dibagi seratus, dengan rumus sebagai berikut :
NAT = (NR ketua x 40+ (NRP I x 25) + (NRP II X 25) +(NRP II X 10)
- Dalam hal pembimbing berhalangan tetap menjelang dana tau pada saat ujian, prosentase penilaian diberikan kepada pembimbing yang aada menjadi 35%.
NAT = (NR ketua X 40%) + (NRP I X 25%) + (NRP II X 35%):100
- Apabila kedua pembimbing tidak hadir keputusan ujian diserahkan kepada bagian lembaga S2 PTIK.
- Terhadap mahasiswa yang melakukan pelanggaran selama mengikuti pendidikan dan pembelajaran program studi magister (S-2), dikenakan sanksi akademik berupa:
- larangan mengikuti UTS dan UAS
- larangan mengikuti ujian tesis
- teguran dan peringatan
- pemberhentian dari pelaksanaan ujian
- tidak mendapat penilaian mata kuliah dari dosen
- turun tingkat (drop in)
- pencabutan hak sebagai mahasiswa (drop out)
- Sanksi berupa larangan mengikuti UTS/UAS, apabila mahasiswa:
- tidak memenuhi persyaratan
- tidak mengikuti perkuliahan tanpa alasan yang sah:
- sebanyak 2 (dua) kali untuk mata kuliah berbobot 1 (satu) SKS
- sebanyak 3 (tiga) kali untuk mata kuliah berbobot 2 (dua) SKS atau lebih
- tidak menghadiri perkuliahan lebih dari 3 (tiga) hari secara berturut-turut tanpa izin/alasan yang sah atau tanpa alasan kedinasan di luar kegiatan perkuliahan yang diselenggarakan oleh STIK
- tidak hadir lebih dari 30 menit setelah ujian dinyatakan dimulai oleh Ketua Pengawas Ujian.
- Sanksi berupa larangan mengikuti ujian tesis, apabila mahasiswa:
- tidak memenuhi persyaratan
- tidak hadir lebih dari 30 menit, dari jadwal ujian skripsi yang telah ditetapkan dan disepakati oleh Ketua Dewan Penguji Skripsi.
- Sanksi berupa teguran dan peringatan, diberikan oleh perwira pengawas ujian kepada mahasiswa yang selama ujian berlangsung:
- melanggar tata tertib ujian.
- tidak menyerahkan lembar jawaban ujian setelah ujian dinyatakan berakhir oleh pengawas ujian.
- Sanksi berupa pemberhentian dari pelaksanaan ujian, apabila mahasiswa pada saat ujian berlangsung:
- melanggar tata tertib ujian, dan mahasiswa langsung mendapat nilai “D”
- mendapat sanksi berupa teguran dan peringatan lebih dari 3 (tiga) kali, tetapi mahasiswa tetap mendapat penilaian dari dosen.
- Sanksi berupa tidak mendapat penilaian mata kuliah dari dose, apabila mahasiswa terbukti melanggar tata tertib ujian (menyontek).
- Sanksi berupa turun tingkat (drop in, apabila mahasiswa:
- tidak memenuhi ketentuan kelulusan dalam perkuliahan dan kelulusan dalam UTS dan UAS
- tidak lulus ujian ulang
- terbukti menyontek dan dikenakan sanksi berupa nilai “D” atau tidak mendapat penilaian dari dosen.
- Terhadap mahasiswa yang mendapat sanksi berupa turun tingkat (drop in), wajib mengikuti perkuliahan dan ujian mata kuliah di semester yang sama pada angkatan tahun berikutnya, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua STIK.
- Sanksi berupa pencabutan hak sebagai mahasiswa (drop out) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf g, apabila mahasiswa:
- dinyatakan oleh dewan penguji/dewan akademik memenuhi unsur plagiat terhadap penugasan dan skripsi yang dibuat
- dinyatakan tidak lulus setelah menjalani sanksi turun tingkat (drop in) dengan mengikuti perkuliahan dan ujian mata kuliah pada angkatan tahun berikutnya
- tidak mengikuti perkuliahan secara berturut-turut sebanyak 20% dari jumlah SKS dalam satu semester, tanpa alasan yang sah.
- Pencabutan hak sebagai mahasiswa (drop out), ditetapkan melalui sidang dewan pertimbangan akademik.
- Mahasiswa yang mendapat sanksi berupa pencabutan hak sebagai mahasiswa (drop out), dikembalikan kepada Kapolri melalui As SDM Kapolri dan tidak dapat mengikuti kembali pendidikan pascasarjana di STIK.
KELULUSAN & YUDISIUM
- Mahasiswa dinyatakan lulus dari pendidikan program studi magister (S-2) STIK dengan ketentuan:
- telah lulus semua mata kuliah, seminar hasil penelitian, dan ujian tesis
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) >= 3,00.
- Mahasiswa yang telah memenuhi ketentuan kelulusan, dapat mengikuti yudisium dan wisuda.
- Yudisium dinyatakan dengan IPK, predikat, dan keterangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- IPK 3,00 sampai dengan 3,50, dengan predikat “MEMUASKAN”
- IPK 3,51 sampai dengan 3,75, dengan predikat “SANGAT MEMUASKAN”
- IPK 3,76 sampai dengan 4,00, dengan “CUMLAUDE (Pujian)”, dan keterangan tanpa nilai “C”
- Dalam hal mahasiswa memperoleh rentang IPK 3,76 sampai dengan 4,00 dan terdapat mata kuliah dengan nilai “C”, kepadanya diberikan predikat “SANGAT MEMUASKAN”.
- Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus, mengikuti yudisium, dan wisuda, diberikan dan berhak menyandang gelar akademik Magister Ilmu Kepolisian (M.I.K).