PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI SARJANA ILMU KEPOLISIAN (S-2)

  1. Program Studi Pascasarjana Magister (S-2) merupakan jenjang pendidikan akademik setelah pendidikan Program Strata Satu (S-1) atau sederajat.
  1. Mahasiswa program studi S-2 bersumber dari Pegawai Negeri pada Polri yang memenuhi persyaratan, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua STIK.