PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI SARJANA ILMU KEPOLISIAN (S-3)

  1. Program Studi Pascasarjana Doktor (S-3) merupakan jenjang pendidikan akademik yang ditempuh setelah pendidikan Program Strata Dua (S-2) atau sederajat.
  1. Mahasiswa program studi S-3 bersumber dari Pegawai Negeri pada Polri dan sumber umum yang memenuhi persyaratan, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua STIK.