PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI SARJANA ILMU KEPOLISIAN (S-3)
- Program Studi Pascasarjana Doktor (S-3) merupakan jenjang pendidikan akademik yang ditempuh setelah pendidikan Program Strata Dua (S-2) atau sederajat.
- Mahasiswa program studi S-3 bersumber dari Pegawai Negeri pada Polri dan sumber umum yang memenuhi persyaratan, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua STIK.
1. Kurikulum program studi doktor (S-3) diarahkan sebagai program studi lanjut berbasis pengembangan keahlian dalam bidang studi tertentu, dengan kurikulum yang tidak memiliki kelompok mata kuliah umum.
2. Kurikulum pada program studi doktor (S-3) terdiri dari:
a. mata kuliah landasan penguasaan ilmu dan keterampilan
b. mata kuliah keahlian berkarya
c. mata kuliah perilaku berkarya
d. kursus singkat luar negeri (overseas short course), selama 14 hari
e. Disertasi, sebagai tugas akhir yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan mahasiswa dalam menyusun karya ilmiah, sebagai muara dari keseluruhan pengalaman belajar didasarkan atas hasil penelitian lapangan, dengan metode penulisan yang sesuai dengan petunjuk teknis penyusunan tesis yang ditetapkan oleh STIK.
3. Wajib dipublikasikan sebagai persyaratan dalam kelulusan pendidikan program studi doktor.
a. Pengembangan kurikulum program studi doktor (S-3) berdasarkan pada ketentuan bobot SKS tiap mata kuliah sebanyak 1-4 SKS.
b. Penempatan mata kuliah pada tiap semester disesuaikan dengan tingkat kesulitannya.
c. Jumlah semester pada program studi doktor (S-3) minimal 6 semester dan maksimal 14 semester.
4. Jumlah semester untuk program studi magister (S-3) yang berjumlah 6 semester, berlaku ketentuan:
a. 2 semester untuk perkuliahan dan 4 semester untuk penelitian dan penulisan Disertasi
b. semester I dan II dilaksanakan selama 2 kali 6 bulan dalam bentuk kuliah tatap muka
c. semester III, dilaksanakan selama 6 bulan dengan kegiatan ujian pra kualifikasi dan seminar proposal penelitian
d. semester IV, dilaksanakan selama 6 bulan dengan kegiatan penelitian disertasi
e. semester V, dilaksanakan selama 6 bulan dengan kegiatan seminar hasil penelitian, pra promosi (ujian tertutup), dan jurnal internasional
f. semester VI, dilaksanakan selama 6 bulan dengan kegiatan promosi dan publikasi ilmiah.
5. Jumlah SKS dalam satu semester pada program studi doktor (S-3) berkisar antara 4-16 SKS.
6. Jumlah SKS program Pascasarjana S-3 paling sedikit 44 sampai dengan 59 SKS, dengan rincian sebagai berikut:
a. mata kuliah dasar umum (8 SKS)
b. MKK (6 SKS)
c. penelitian disertasi (15 SKS, yang ditempuh dalam 3 semester)
d. MPB/Disertasi (30 SKS)
- Metode dan bentuk pembelajaran program studi doktor (S-3) STIK meliputi:
- perkuliahan
- pembimbingan
- ujian prakualifikasi
- seminar proposal penelitian
- Disertasi.
- Perkuliahan pada program doktor (S-3) diwajibkan sebanyak 15 SKS pada semester I dan 9 SKS pada semester II.
- Perkuliahan dilakukan dalam bentuk:
- tatap muka (dependent study)
- tidak tatap muka (independent study).
- Perkuliahan tatap muka dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
- jadwal perkuliahan diatur oleh STIK
- materi kuliah diberikan dalam bentuk penugasan, membahas/mereviu jurnal ilmiah internasional, penulisan paper, presentasi paper dalam forum diskusi program studi S-3
- sesuai SKS dengan durasi 50 menit/SKS yang dilakukan maksimal 4 kali dalam seminggu, berdasarkan kalender pedidikan Prodi S-3 STIK
- dalam setiap tatap muka, dosen menandatangani formulir presensi dan menuliskan aktivitas yang dilakukan (formulir dibawa oleh mahasiswa)
- Perkuliahan tanpa tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diisi dengan beberapa kombinasi kegiatan sebagai berikut:
- mereview jurnal-jurnal yang relevan (mutakhir, Internasional dan jumlah cukup)
- mereview text book mutakhir yang relevan
- mengeksplor “state of the arts” perkembangan terkini topik sesuai mata kuliah
- interaksi akademik, penelusuran akademik, dan seminar-seminar.
- Kombinasi kegiatan pada perkuliahan tanpa tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diharapkan dapat mencapai hasil konkrit, berupa:
- rangkuman hasil review jurnal, dilampiri fotokopi jurnal-jurnal asli yang direview, yang diseminarkan di tengah semester dan di akhir semester
- naskah seminar di tengah semester yang sudah disetujui Promotor
- naskah seminar di akhir semester yang sudah disetujui Promotor.
- Pembimbingan dimulai sejak semester III dengan intensitas yang semakin meningkat, setelah mahasiswa mempersiapkan diri untuk ujian proposal penelitian hingga penyelesaian disertasi.
- Pembimbingan didasarkan pada kepedulian partisipatif dari mahasiswa dan promotor.
- Pelibatan promotor dalam pembimbingan pada dasarnya untuk memperlihatkan citra integritas ilmu, integritas kepribadian dan integritas pendidik yang dicerminkan oleh keteladanan dari promotor.
- Promotor berbentuk tim yang terdiri dari dari 3 (orang), dengan susunan:
- 1 (satu) orang sebagai Ketua Tim
- 2 (dua) orang sebagai Ko-Promotor merangkap anggota Tim.
- Ketua tim promotor sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- dosen STIK yang masih aktif
- memiliki kualifikasi akademik doktor
- jabatan fungsional guru besar, dan kualifikasi bidang ilmu yang relevan dengan program studi atau bidang ilmu yang ditempuh mahasiswa
- pada kondisi tertentu, beban guru besar, atau spesialisasi keilmuan, diperbolehkan memiliki kualifikasi akademik doktor dan jabatan fungsional lektor kepala.
- Ko-Promotor merangkap anggota tim sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- dosen dengan kualifikasi akademik doktor dan jabatan fungsional sekurang-kurangnya lektor atau guru besar/doktor perguruan tinggi lain yang dipilih berdasarkan spesialisasi/kepakaran ilmunya
- Dosen tidak tetap dengan kualifikasi akademik doktor, guru besar emeritus, atau doktor yang telah mengakhiri jabatan fungsional guru besar.
- Tim promotor ditetapkan pada awal semester III melalui keputusan Ketua STIK, dengan ketentuan:
- Ketua Tim Promotor menjadi pembimbing akademik (Dosen Wali) bagi mahasiswa bimbingannya
- pada semester pertama pembimbing akademik mahasiswa adalah Direktur Pascasarjana atau Ketua Program Studi S-3.
- Terhadap Tim Promotor yang salah satu anggotanya berhalangan tetap (meninggal dunia, tugas ke luar negeri dalam waktu lama, atau mengundurkan diri), berlaku ketentuan sebagai berikut:
- jika terjadi sebelum pelaksanaan SUP, dapat dilakukan penggantian
- jika terjadi sesudah pelaksanaan SUP, tidak boleh dilakukan penggantian, kecuali jika ketiga-tiganya berhalangan tetap
- jika terjadi sesudah pelaksanaan SUP dan Ketua Tim Promotor berhalangan tetap, salah satu Anggota Tim Promotor menggantikan tanpa perlu penambahan anggota tim.
- Penggantian salah satu anggota Tim Promotor tidak diperkenankan, apabila tidak dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari anggota Tim Promotor lama (kecuali meninggal dunia).
- Ujian pra kualifikasi diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- mahasiswa telah memperoleh nilai bahasa Inggris setara TOEFL ≥ 500, dan usulan penelitian disertasi telah disetujui oleh Tim Promotor
- mahasiswa telah menyelesaikan dan lulus semua mata kuliah dengan IPK minimal 3.25
- ditempuh pada awal semester tiga, atau paling lambat satu tahun setelah terdaftar pertama kali sebagai mahasiswa Program Doktor STIK
- dilakukan sebelum penelitian disertasi dimulai
- dilaksanakan secara tertulis dan wawancara selama 120 menit.
- Sebelum mengikuti ujian pra kualifikasi, mahasiswa harus berkonsultasi dengan ketua tim promotor dalam rangka menentukan topik disertasi dan menyusun konsep awal usulan penelitian yang mencakup topik, tema sentral, dan metode penelitian.
- Ujian pra kualifikasi dilaksanakan secara terjadwal oleh tim yang kompeten untuk menilai mahasiswa terhadap:
- filsafat ilmu
- metodologi penelitian
- materi bidang ilmu kepolisian
- materi mengenai topik penelitian untuk penyusunan disertasi.
- Penilaian ujian pra kualifikasi meliputi komponen:
- penguasaan materi bidang ilmunya, baik yang bersifat dasar maupun yang bersifat khusus terkait dengan materi usulan penelitian disertasinya
- penguasaan metodologi penelitian dalam bidang ilmu teknik, dan metode penelitian yang terkait dengan usulan penelitian disertasinya
- kemampuan penalaran termasuk kemampuan untuk membuat abstraksi
- kemampuan merumuskan hasil pemikiran secara sistematis
- kemampuan menyampaikan hasil pemikiran dalam forum diskusi.
- Ujian pra kualifikasi dilakukan oleh Tim Penguji (Tim Penilai Usulan Disertasi) berdasarkan usulan Program Studi yang telah mendapat persetujuan Ketua Program Pascasarjana.
- Tim Penguji beranggotakan Tim Promotor dan tiga pakar dalam bidang ilmu yang relevan, dengan kualifikasi sebagai berikut:
- jabatan akademik sekurang-kurangnya Lektor dan bergelar Doktor
- dalam kondisi khusus, persyaratan jabatan akademik Lektor dapat dikecualikan atas izin tertulis dari Direktur Program Pascasarjana.
- Seminar proposal penelitian sebagai rencana kerja mahasiswa dalam rangka penyusunan disertasi, dan sebagai kerangka disertasi yang telah diisi dengan data empirik yang teruji menjadi sebuah disertasi.
- Seminar proposal penelitian dilaksanakan:
- pada akhir semester tiga setelah lulus pra kualifikasi
- paling banyak 1 (satu) kali dan apabila tidak lulus diulang untuk paling banyak satu kali kesempatan dengan batas waktu pengulangan maksimal 2 (dua) bulan sejak seminar pertama.
- Pengujian seminar proposal penelitian dilakukan oleh Tim Penguji dengan ketentuan:
- Tim Penguji terdiri dari 7 (tujuh) orang, dan dalam pelaksanaan seminar dihadiri paling sedikit oleh 4 (empat) orang penguji
- Tim Penguji dipimpin oleh Ketua STIK, Kepala Program Studi S-3, atau Ketua Tim Promotor
- pimpinan tim penguji seminar proposal penelitian tidak otomatis sebagai pembahas, kecuali sesuai dengan bidang studi mahasiswa yang diuji atau sebagai Ketua Tim Promotor.
- Disertasi dilaksanakan dalam bentuk uji kelayakan naskah, melalui tahapan kegiatan:
- Sidang Pra Promosi Doktor (SPPD)
- Sidang Promosi Doktor (SPD).
- Untuk menguji kelayakan naskah disertasi Ketua Program Studi dapat mempertemukan mahasiswa dalam forum diskusi yang dihadiri tim promotor secara lengkap.
- Pengujian naskah disertasi diselenggarakan oleh panitia ujian naskah disertasi dan panitia promosi doktor, yang terdiri dari:
- pimpinan sidang, meliputi ketua dan sekretaris sidang
- tim penguji, meliputi:
- tim promotor, meliputi ketua dan anggota sebanyak 3 (tiga) orang
- tim penelaah, meliputi penelaah ahli sebanyak 3 (tiga) orang dan representasi guru besar STIK sebanyak 1 (satu) orang.
- Panitia ujian naskah disertasi dan panitia promosi doktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bersumber dari tenaga akademik yang memiliki gelar doktor dan/atau jabatan fungsional guru besar, dengan mekanisme tugas sebagai berikut:
- pimpinan sidang bertugas memandu seluruh rangkaian kegiatan dan acara sidang
- Tim Promotor bertugas:
- mengantar dan mengarahkan promovendus untuk mempertanggungjawabkan disertasi di hadapan Tim Penguji
- memberikan penilaian terhadap performa akademik promovendus.
- Tim Penelaah bertugas memberikan penilaian secara komprehensif terhadap performa akademik promovendus.
- SPPD, diikuti oleh mahasiswa selaku kandidat doktor yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- telah lulus perangkat mata kuliah dengan IPK sekurang-kurangnya 3,25
- lulus ujian kualifikasi
- telah melaksanakan seminar proposal penelitian dan dinyatakan lulus
- telah membuat matriks hasil penelahaan dan disetujui oleh penelaah (oponen) yang bersangkutan
- naskah disertasi telah ditelaah oleh 7 (tujuh) orang oponen (tim penguji luar), dan jika diperlukan salah seorang di antaranya dapat berasal dari luar STIK dalam bidang/subbidang ilmu yang sama
- naskah disertasi telah disetujui kelayakannya oleh tim penguji, yaitu oleh seluruh anggota tim promotor dan tim oponen
- menyerahkan bukti tulisan (yang ditulis selama mengikuti kuliah program doktor) artikel ilmiah berupa jurnal yang relevan dengan bidang ilmu atau kajian disertasinya, yang sudah disetujui tim promotor dan direview oleh Program Pascasarjana.
- SPPD dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- diselenggarakan oleh program pascasarjana secara tertutup untuk paling lama 3 (tiga) jam, dan dapat bertempat di ruang kelas STIK
- dihadiri sekurang-kurangnya oleh 5 (lima) orang Tim Penguji, dengan komposisi:
- terdapat perwakilan Tim Promotor dan Tim Penelaah
- 2 (dua) orang pimpinan sidang (ketua dan sekretaris)
- memiliki susunan acara:
- ringkasan disertasi yang disampaikan oleh promovendus
- tanya jawab
- rapat dewan penguji SPPD, untuk menilai hasil penelitian dan kelayakan disertasi promovendus untuk diajukan pada Sidang Promosi Doktor
- pengumuman hasil SPPD.
- Dalam pelaksanaan SPPD, mahasiswa selaku Promovendus menyajikan dan mempertahankan hasil penelitian dan kelayakan naskah disertasinya, atas pertanyaan dan sanggahan dari Tim Penguji.
- penguasaan materi
- metode penelitian
- kedalaman ilmu, baik tertulis maupun lisan yang secara filosofis jelas
- orisinalitas penelitian
- alur pikir yang jernih, sistematis, dan rasional
- ketajaman analisis terhadap permasalahan dan pemberian pemecahan/solusi
- kecermatan dan kerapian tata bahasa, teknik penulisan, konsistensi uraian, serta format disertasi.
- SPD, diikuti oleh mahasiswa selaku kandidat doktor yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- telah mengikuti ujian naskah disertasi dan dinyatakan lulus dengan nilai minimal 80
- telah menyelesaikan revisi setelah SPPD dan memperoleh persetujan dari semua penguji untuk Sidang Promosi Doktor (SPD)
- naskah disertasi telah dinyatakan layak dan diterima secara aklamasi oleh tim penguji.
- SPD dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- diselenggarakan oleh program pascasarjana secara terbuka (dapat disaksikan masyakarat ilmiah dan umum) untuk paling lama 2 (dua) jam, dan bertempat di auditorium STIK
- dilaksanakan untuk menguji kelayakan promovendus mendapatkan gelar doktor sesuai dengan disiplin ilmunya
- dapat dihadiri oleh keluarga, kerabat, mahasiswa, civitas akademika dan anggota masyarakat lain yang diundang secara khusus
- memiliki susunan acara:
- kata pengantar dari Ketua Tim Promotor tentang latar belakang dan kelayakan disertasi dari promovendus untuk dipertahankan di depan tim penguji SPD
- ringkasan disertasi yang disampaikan oleh promovendus
- Tim Penguji menyampaikan pertanyaan atau sanggahan secara komprehensif sesuai dengan alokasi waktu yang disepakati panitia, dengan mekanisme:
- tanya jawab tidak bersifat polemik ataupun arahan yang bersifat bimbingan
- pertanyaan, komentar atau saran terhadap hal-hal yang tidak bersifat substantif seperti perubahan atau perbaikan judul, tata bahasa, teknik penulisan dan lain-lain disampaikan secara tertulis kepada promovendus.
- tanggapan Tim Penguji terhadap jawaban promovendus yang dinyatakan dengan pujian, ketidakpuasan, atau ketidaksetujuan
- rapat dewan penguji SPD untuk menilai kelayakan promovendus menjadi doktor dan pengumuman hasil ujian SPD
- penyampaian pesan, kesan, dan harapan dari Ketua Tim Promotor
- pernyataan ungkapan rasa syukur dari promovendus berkenaan dengan selesainya pendidikan pada Strata Tiga (S-3) STIK
- penyerahan Surat Tanda Kelulusan SPD, yang ditandatangani oleh Ketua Sidang dan Ketua Tim Promotor
- pemberian ucapan selamat.
- Pelaksanaan SPD dipimpin oleh:
- Ketua Sidang, yang dijabat oleh Ketua STIK/Ketua Senat STIK atau pejabat lain yang berwenang, antara lain:
- Sekretaris Senat
- Wakil Ketua Bidang Akademik
- Direktur Program Pascasarjana
- Wakil Ketua yang memiliki jabatan fungsional guru besar
- Sekretaris Sidang, yang terdiri dari:
- Sekretaris Senat STIK
- Sekretaris Direktur Program Pascasarjana
- Ketua Program Studi terkait.
- Ketua Sidang, yang dijabat oleh Ketua STIK/Ketua Senat STIK atau pejabat lain yang berwenang, antara lain:
- Promovendus yang telah lulus ujian promosi doktor wajib hadir pada upacara wisuda yang telah ditetapkan untuk dilantik sebagai lulusan STIK.
- Setelah pelaksanaan SPD dan kandidat dinyatakan lulus, tidak ada perbaikan naskah disertasi.
Ruang lingkup penilaian dalam pembelajaran program studi doktor (S-3), diberikan terhadap kegiatan:
- perkuliahan
- ujian prakualifikasi
- seminar proposal penelitian
- Disertasi.
- Penilaian perkuliahan pada program studi doktor (S-3) berupa nilai akhir sebagai gabungan dari nilai UTS, nilai UAS, dan nilai penugasan yang diberikan selama semester berlangsung, dengan bobot tersendiri.
- Nilai akhir diberikan dalam bentuk huruf mutu berdasarkan skor mentah (raw score) menggunakan kisaran angka 0-100, yang dituangkan dalam tabel nilai yang memuat nilai huruf, bobot nilai, dan nilai angka.
- Perolehan nilai huruf di bawah “B+” pada semester I, semester II, dan/atau semester III, berakibat pada pengenaan sanksi akademik kepada mahasiswa berupa pemutusan studi.
- Terhadap mahasiswa yang akan memperbaiki nilai mata kuliah, dapat dilaksanakan pada semester percepatan (Bulan Juli – Agustus), atau pada semester berikutnya dengan menempuh kembali perkuliahan.
- Tabel nilai yang memuat nilai huruf, bobot nilai, dan nilai angka adalah sebagai berikut :
- Nilai Akhir (NA) merupakan gabungan dari nilai Ujian Tengah Semester (UTS) , Ujian Akhir Semester (UAS) dan semua tugas yang diberikan selama semester berlangsung, masing-masing dengan bobot sendiri-sendiri.
- Nilai akhir ini diberikan dalam bentuk huruf mutu berdasarkan skor mentah (raw score) menggunakan kisaran 0-100, dengan pedoman berikut:
NILAI ANGKA | NILAI HURUF | BOBOT NILAI |
90-100 | A | 4,00 |
85-89 | A- | 3,70 |
80-84 | B+ | 3,30 |
75-79 | B | 3,00 |
- Apabila mahasiswa memiliki nilai mata kuliah B-, maka mahasiswa mengikuti ujian ulang. Setelah disepakati oleh dosen penanggung jawab mata kuliah yang bersangkutan, ujian ulang dilaksanakan.
- Secara tertulis di kampus STIK ujian ulang selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diumumkannya nilai akhir semester.
- terhadap mahasiswa yang dinyatakan lulus ujian ulang, maka nilai yang diperoleh adalah setinggi-tingginya B (75-79) tetapi tidak boleh lebih tinggi daari nilai terendah mahasiswa yang mengikuti ujian sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Bagi mahasiswa yang mengikuti ujian ulang diberikan kesempatan ganya 1 (satu) kali untuk sebanyak-banyaknya 2 (dua) mata kuliah dan kepadanya tidak diberikan kesempatan mengikuti perbaikan.
- Penilaian ujian pra kualifikasi dinyatakan dengan status “lulus” atau “tidak lulus”.
- Penilaian lulus atau tidak lulus ditentukan oleh rapat tim penguji dan hasilnya disampaikan secara langsung kepada mahasiswa, setelah pelaksanaan ujian berakhir.
- Dalam hal mahasiswa dinyatakan tidak lulus ujian pra kualifikasi, dapat diberikan kesempatan untuk ujian ulang.
- Penilaian seminar proposal penelitian diberikan dalam bentuk skor mentah (raw score) dengan kisaran 0-100, dan dituangkan dalam tabel yang memuat nilai huruf, bobot nilai, dan nilai angka.
- Penilaian seminar proposal penelitian diberikan oleh tim penguji, dengan mekanisme kegiatan sebagai berikut:
- mengevaluasi materi/substansi seminar proposal penelitian yang diajukan mahasiswa
- sebelum dilakukan seminar proposal penelitian, penguji telah memiliki penilaian bahwa naskah usulan penelitian tersebut layak/tidak layak sebagai cikal-bakal karya ilmiah tingkat doktor, dan telah dipastikan kesiapan untuk diimplementasikan
- dalam pelaksanaan seminar proposal penelitian, tim penguji mengevaluasi pertanggungjawaban mahasiswa atas pertanyaan yang bersifat mengkritisi, maupun klarifikasi terhadap materi atau substansi usulan penelitian.
- Penilaian seminar proposal penelitian, diberikan kepada mahasiwa dengan mekanisme sebagai berikut:
- mahasiswa dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai minimal 80
- mahasiswa dinyatakan tidak lulus apabila memperoleh nilai di bawah 80
- apabila dinyatakan tidak lulus, mahasiswa harus mengulang kembali usulan penelitian dengan kesempatan sebanyak 1 (satu) kali
- apabila pada kesempatan mengulang, mahasiswa kembali dinyatakan tidak lulus, yang bersangkutan dikenakan sanksi pemutusan studi
- rata-rata nilai seminar diubah menjadi Huruf Mutu (HM) sesuai pedoman.
- Mahasiswa yang telah lulus ujian kualifikasi dan komprehensif secara administratif berstatus kandidat doktor.
- Tabel pemuatan nilai huruf, bobot nilai, dan nilai angka sebagaimana dimaksud adalah
NILAI ANGKA (NH) | NILAI HURUF (NH) | BOBOT (NH) |
55-59 | C- | 1,70 |
60-64 | C | 2,00 |
65-69 | C+ | 2,30 |
70-74 | B- | 2,70 |
75-79 | B | 3,00 |
80-84 | B+ | 3,30 |
85-89 | A- | 3,70 |
90-100 | A | 4 |
- Penilaian disertasi diberikan terhadap kegiatan:
- Sidang Pra Promosi Doktor (SPPD)
- Sidang Promosi Doktor (SPD).
- Promovendus dapat menempuh sidang promosi doktor apabila telah lulus sidang pra promosi doktor.
- Penilaian terhadap sidang promosi doktor dan sidang pra promosi doktor, sebagai berikut:
- lulus tanpa perbaikan, dan dapat menempuh sidang promosi doktor dalam waktu paling cepat 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan ujian naskah disertasi
- lulus dengan perbaikan minor, dan dapat menempuh sidang promosi doktor paling cepat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan ujian naskah disertasi
- lulus dengan perbaikan mayor, dan dapat menempuh sidang promosi doktor paling cepat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan ujian naskah disertasi
- tidak lulus, dan harus memperbaiki serta mengulang ujian naskah disertasi paling cepat 6 (enam) bulan kemudian.
- Terhadap perbaikan dan pengulangan ujian naskah disertasi berlaku ketentuan sebagai berikut:
- perbaikan disertasi harus mendapat persetujuan tertulis dari seluruh anggota tim penguji yang dibuktikan dengan tanda tangan anggota tim penguji pada lembar persetujuan
- apabila hasil ujian naskah disertasi ulangan tetap dinyatakan tidak lulus, mahasiswa dinyatakan tidak lulus (drop out) dalam program doktor.
- Bobot nilai untuk SPPD dan SPD terdiri dari:
- 60% nilai dari tim promotor
- 40% nilai dari tim oponen ahli dan nilai dari representasi guru besar.
- Penilaian disertasi dengan rumus rata-rata nilai SPPD dengan SPD atau SPPD ditambah SPD, dibagi 2 (dua), dan hasilnya dikonversikan ke dalam nilai huruf mutu dan angka mutu berbentuk tabel.
- Tabel konvensi yang memuat nilai huruf mutu dan angka mutu adalah
NILAI ANGKA (NH) | NILAI HURUF (NH) | BOBOT (NH) |
55-59 | C- | 1,70 |
60-64 | C | 2,00 |
65-69 | C+ | 2,30 |
70-74 | B- | 2,70 |
75-79 | B | 3,00 |
80-84 | B+ | 3,30 |
85-89 | A- | 3,70 |
90-100 | A | 4 |
- Terhadap mahasiswa yang melakukan pelanggaran selama mengikuti pendidikan dan pembelajaran program studi doktor (S-3), dikenakan sanksi akademik berupa:
- peringatan akademik
- pemutusan studi (drop out).
- Sanksi berupa peringatan akademik, apabila mahasiswa:
- melalaikan kewajiban administrasi untuk satu semester
- pada pertengahan semester ke-2 tidak mencapai IPK 3,25
- pada akhir semester ke-3 belum lulus ujian pra kualifikasi/komprehensif
- pada akhir semester ke-4 belum melaksanakan seminar usulan penelitian
- pada akhir semester ke-4 belum melaksanakan pra promosi/ujian naskah disertasi.
- Sanksi berupa pemutusan studi (drop out), apabila mahasiswa:
- meninggal dunia atau sakit yang menyebabkan berhalangan tetap dari mengikuti pembelajaran
- tidak mengikuti kegiatan proses belajar mengajar pada semester ke-1
- tidak lulus ujian kualifikasi/komprehensif untuk kedua kali atau sampai batas akhir semester tiga belum melaksanakan ujian dimaksud
- tidak lulus seminar atau sampai batas akhir semester ke-4 tidak melaksanakan seminar
- pada akhir semester ke-6 belum melaksanakan SPPD
- melakukan hal-hal yang bersifat pencemaran nama baik almamater STIK atau melanggar etika keilmuan (melakukan kecurangan akademik) dan melanggar pidana.
- Sanksi berupa pemutusan study (drop out) ditetapkan melalui sidang dewan pertimbangan akademik.
KELULUSAN & YUDISIUM
- Mahasiswa dinyatakan lulus dari pendidikan program studi doktor (S-3) STIK dengan ketentuan:
- telah lulus semua mata kuliah, ujian prakualifikasi, seminar proposal penelitian, dan disertasi
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) >= 3,00.
- Mahasiswa yang telah memenuhi ketentuan kelulusan, dapat mengikuti yudisium dan wisuda.
- Yudisium dinyatakan dengan IPK, predikat, dan keterangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- IPK 3,00 sampai dengan 3,50, dengan predikat “MEMUASKAN”
- IPK 3,51 sampai dengan 3,75, dengan predikat “SANGAT MEMUASKAN”
- IPK 3,76 sampai dengan 4,00, dengan “CUMLAUDE (Pujian)”, dan keterangan tanpa nilai “C”.
- Untuk dapat mengikuti wisuda, promovendus atau kandidat doktor yang dinyatakan lulus:
- harus segera menyerahkan naskah disertasi yang telah diperbaiki dan ditandatangani oleh Tim Promotor, serta di jilid tebal (hard cover) berwarna kuning
- telah menyerahkan publikasi jurnal ilmiah, artikel, abstrak, dan lain-lain yang ditentukan.
- Promovendus atau kandidat doktor yang dinyatakan lulus dan terhitung 3 (tiga) bulan sejak kelulusan belum menyerahkan naskah disertasi yang telah dijilid, kelulusan promovendus atau kandidat doktor dapat dilakukan pembatalan.
- Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus, mengikuti yudisium, dan wisuda, diberikan dan berhak menyandang gelar akademik Doktor Ilmu Kepolisian (Dr.).