PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI SARJANA ILMU KEPOLISIAN (S-1)
Program Studi S-1 STIK merupakan program pendidikan yang lulusannya diarahkan pada penguasaan konsep, teori, dan disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau seni tertentu. Mahasiswa program studi S-1 bersumber dari Pegawai Negeri pada Polri yang memenuhi persyaratan, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua STIK.
- Kurikulum program studi sarjana (S-1) STIK, terdiri dari:
- Mata Kuliah Umum (MKU), yaitu kelompok mata kuliah yang ditujukan untuk mengembangkan aspek keilmuan dan pengetahuan mahasiswa sebagai individu dan warga masyarakat
- Mata Kuliah Penunjang (MKP), yaitu kelompok mata kuliah yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan mahasiswa dalam penguasaan keahlian pada bidang ilmu kepolisian terkait, dengan susunan pengelompokan yang terdiri dari:
- Kelompok Pengetahuan Hukum Kepolisian
- Kelompok Pengetahun Sosial
- Kelompok Pengetahuan Khas Kepolisian
- Kelompok Pengetahuan Bidang Administrasi / Manajemen
- Kelompok Pengetahuan Pendukung
- Latihan Prosedur Staf, yaitu pelatihan implementasi di bidang manajemen operasional dan pembinaan kepolisian di satuan kewilayahan setingkat Polres;
- Pengabdian Kepada Masyarakat, yaitu kegiatan pembekalan kepada mahasiswa dalam bentuk praktek materi perkuliahan di wilayah tertentu yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat di kesatuan kepolisian wilayah;
- Seminar Sekolah, yaitu kegiatan presentasi yang diselenggarakan dengan mengundang narasumber sesuai dengan topik masalah yang diusung sebagai bentuk implementasi materi kuliah yang sudah diberikan kepada mahasiswa;
- Skripsi, yaitu tugas akhir yang ditujukan untuk melatih serta mengembangkan kemampuan mahasiswa program sarjana dalam menyusun karya ilmiah, sebagai muara dari keseluruhan pengalaman belajar yang didasarkan atas hasil penelitian lapangan, dengan metode penulisan yang sesuai dengan tata cara penulisan karya ilmiah.
- Penempatan mata kuliah pada tiap semester disesuaikan dengan tingkat kesulitannya.
- Mata Kuliah Dalam Bentuk Latihan Prosedur Staf, pengabdian kepada masyarakat, dan seminar sekolah, di tempatkan pada semester akhir dan mahasiswa tidak mengambil mata kuliah yang bersifat teori.
- Pengembangan kurikulum program studi sarjana (S-1) didasarkan pada ketentuan bobot SKS tiap mata kuliah yang berkisar antara 1-4 SKS.
- Jumlah SKS setiap semester pada program sarjana berkisar antara 7-23 SKS.
- Jumlah semester pada program sarjana studi sarjana (S-1), sebanyak 4 semester atau lebih, dengan SKS sebanyak 77 SKS, dengan rincian sebagai berikut:
- MKU, sebanyak 6 SKS, terdiri atas:
- Filsafat ilmu (2 SKS)
- Bahasa Inggris (2 SKS)
- Statistika (2 SKS)
- Bahasa Indonesia (0 SKS)
- MKD, sebanyak 46 SKS;
- MKK, sebanyak 19 SKS;
- MKP, sebanyak 2 SKS, terdiri atas:
- Pengabdian Kepada Masyarakat (1 SKS);
- Seminar sekolah (1 SKS);
- Bela diri Polri (0 SKS);
- Skripsi (4 SKS).
Metode dan bentuk pembelajaran program studi sarjana (S-1) STIK meliputi:
- Pra perkuliahan
- Perkuliahan
- Latihan prosedur staf (latprostaf)
- Pengabdian kepada masyarakat
- Seminar sekolah
- Ujian
- Skripsi
- Pra perkuliahan diikuti oleh peserta didik yang telah dinyatakan lulus seleksi sebagai mahasiswa S-1 STIK
- Pra perkuliahan diberikan sebelum mahasiswa memulai perkuliahan dengan maksud untuk memberikan gambaran umum tentang kampus
- Pra perkuliahan diberikan melalui kegiatan:
- Management Training Level II (MTL II)
- Outward Bound (OB) atau Ulet
- Neuro Associative Conditioning (NAC)
- Kursus Intensif Bahasa Inggris (KIBI)
- Pengawas kegiatan pra perkuliahan yaitu:
- Tutor dan perwira pengawas untuk MTL II dan KIBI
- Trainer dan perwira pengawas untuk NAC
- Tim keslap yang bertugas mengawasi, mencatat perilaku peserta, menolong, dan melakukan evakuasi apabila terjadi krisis, untuk kegiatan OB
- Perkuliahan diikuti oleh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus kegiatan pra perkuliahan
- Perkuliahan dilakukan melalui kegiatan :
- Tata muka
- Pemberian tugas
- Tatap muka dilaksanakan secara langsung di kelas atau melalui sistem online, dan sebagai persyaratan untuk mengikuti ujian
- Pemberian tugas dapat berupa penugasan perorangan atau kelompok di bawah koordinasi dosen penanggung jawab mata kuliah yang bersangkutan, dengan ketentuan:
- Topik yang diberikan sesuai dengan mata kuliah yang diajarkan
- Dosen yang memberikan penugasan harus mengisi belangko penugasan di Bagrendikjarlat Bid Akademik
- Jumlah penugasan untuk mata kuliah yang berbobot 1 SKS maksimal 1 (satu) penugasan, yang berbobot 2 SKS dan 3 SKS maksimal 2 (dua) penugasan dari tim dosen bukan dari perorangan, dengan jumlah tugas yang didukung anggaran hanya 1 penugasan
- Penugasan yang dibuat mahasiswa merupakan karya perorangan atau kelompok, dan dilarang melakukan penjiplakan (plagiat)
- Mahasiswa wajib mengirim hasil penugasan melalui web site yang telah ditentukan, dan dapat mengirim hasil penugasan kepada dosen melalui e-mail/blog dengan tembusan Kabag Lakdikjarlat Bid Akademik
- Penugasan mahasiswa secara perorangan atau kelompok dapat diserahkan langsung kepada dosen penanggung jawab mata kuliah atau yang ditunjuk, dan dapat melalui Kabag Lakdikjarlat Bid Akademik untuk selanjutnya diteruskan kepada dosen sesuai batas waktu yang telah ditetapkan
- Latprostaf diikuti oleh mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Telah lulus seluruh mata kuliah
- Memiliki nilai mental kepribadian minimal 83,00 dan tidak sedang tersangkut pelanggaran dan tata tertib mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian
- Keikutsertaan mahasiswa dalam Latprostaf dianggap sah apabila:
- Menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan dalam Latprostaf
- Tidak meninggalkan ruang Latprostaf kecuali seizin pengendali atau seizin Waket Bid Akademik selaku penanggung jawab
- Dengan alasan khusus, mahasiswa dapat meninggalkan kegiatan Latprostaf paling lama untuk 2 (dua) Rencana Informasi Latihan (RIL), atas izin tertulis dari Waket Bid Akademik selaku penanggung jawab latihan
- Dalam hal mahasiswa telah mendapat izin dengan alasan khusus dan meninggalkan kegiatan Latprostaf lebih dari 2 (dua) RIL, dinyatakan tidak lulus
- Mahasiswa yang berhalangan mengikuti Latprostaf lebih dari 2 (dua) RIL dengan alasan yang sah (izin, sakit, atau dinas) dapat mengikuti Latprostaf susulan paling lambat sebelum pelaksanaan Dianmas
- Pengabdian kepada masyarakat (Dianmas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d, diikuti oleh mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Telah mengikuti kegiatan Latprostaf
- Menyerahkan naskah skripsi yang ditandatangani oleh pembimbing skripsi
- Memiliki nilai mental kepribadian minimal 83,00 dan tidak sedang tersangkut pelanggaran dan tata tertib mahasiswa STIK
- Menyelesaikan tugas-tugas yang menyangkut bidang akademik
- Keikutsertaan mahasiswa dalam kegiatan Dianmas dianggap sah apabila
- Menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan Dianmas
- Tidak meninggalkan kegiatan lebih dari satu hari karena izin, yang disetujui oleh Ketua STIK melalui Waket Bidkermadianmas
- Mahasiswa yang berhalangan mengikuti kegiatan Dianmas dengan alasan apapun (izin, dinas, dan sakit) lebih dari satu hari, dinyatakan tidak lulus dan Drop In dan harus mengulang kegiatan Dianmas pada angkatan berikutnya
- Seminar sekolah diikuti oleh mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Telah mengikuti kegiatan Latprostaf dan Dianmas, serta dinyatakan lulus
- Memiliki nilai mental kepribadian minimal 83,00 dan tidak sedang tersangkut pelanggaran dan tata tertib mahasiswa STIK
- Keikutsertaan mahasiswa dalam seminar sekolah dianggap sah apabila mengikuti seluruh rangkaian kegiatan
- Mahasiswa yang berhalangan mengikuti seminar sekolah dengan alasan yang sah, akan diberikan penugasan oleh Waket Bid Akademik sebagai pertimbangan untuk memberikan nilai, sampai batas waktu sebelum rapat persiapan kelulusan
- Apabila batas waktu yang diberikan tidak dapat dipenuhi, mahasiswa dinyatakan tidak lulus dan Drop In dan selanjutnya harus mengulang kegiatan seminar sekolah pada angkatan berikutnya
Ujian meliputi:
- Ujian Tengah Semester (UTS)
- Ujian Akhir Semester (UAS)
- ujian susulan
- ujian ulang
- UTS dan UAS diikuti oleh mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Jumlah prosentase kehadiran minimal 80% dalam mengikuti perkuliahan untuk setiap mata kuliah, dengan ketentuan:
- Tidak hadir dalam perkuliahan (tatap muka) dengan alasan yang sah maksimal 2 (dua) kali untuk mata kuliah dengan bobot 1 (satu) SKS
- Tidak hadir dalam perkuliahan (tatap muka) dengan alasan yang sah maksimal 3 (tiga) kali untuk mata kuliah dengan bobot 2 (dua) atau lebih dari 2 (dua) SKS
- Tidak hadir lebih dari 3 (tiga) hari secara berturut-turut karena izin atau dinas, di luar kegiatan perkuliahan yang diselenggarakan oleh STIK
- Memiliki nilai mental kepribadian dengan ketentuan:
- Minimal 73,00 untuk dapat mengikuti UTS I
- Minimal 75,00 untuk dapat mengikuti UAS I
- Minimal 77,00 untuk dapat mengikuti UTS II
- Minimal 79,00 untuk dapat mengikuti UAS II
- Minimal 81,00 untuk dapat mengikuti UTS III
- Minimal 83,00 untuk dapat mengikuti UAS III
- UTS dan UAS diselenggarakan melalui tahapan:
- Pengecekan persyaratan dan penyiapan sarana prasarana ujian
- Pembuatan soal ujian dan penyerahan soal ujian
- Pendistribusian dan pelaksanaan ujian
- Pengiriman lembar hasil ujian
- Pengecekan persyaratan akademik dan penyiapan sarana prasarana ujian sebagaimana dimaksud pada ayat dua (2) dilakukan oleh Waket Bid Akademik melalui kegiatan:
- Mengecek persyaratan mahasiswa (nilai non-akademik) untuk dapat mengikuti UTS dan UAS
- Melaporkan kepada Ketua STIK dan dosen penanggung jawab apabila terdapat mahasiswa yang tidak memenuhi syarat mengikuti UTS atau UAS
- Menyiapkan kertas ujian yang diberikan stempel identitas
- Menyusun jadwal ujian dan jadwal perwira pengawas ujian
- Membuat surat permintaan untuk membuat soal ujian kepada dosen penanggung jawab dan membawa ke ruangan ujian untuk dibacakan/ ditayangkan, atau didelegasikan kepada dosen anggota yang ditunjuk
- Membuat denah tempat duduk ujian
- Pembuatan soal ujian dan penyerahan soal ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan oleh dosen penanggung jawab mata kuliah dibantu oleh dosen anggota, dengan mekanisme sebagai berikut:
- Dosen anggota mengirimkan soal ujian kepada dosen penanggung jawab mata kuliah untuk dikompulir
- Dosen penanggung jawab menentukan soal yang mana akan diujikan, dengan ketentuan soal tersebut sudah merupakan satu kesatuan soal ujian mata kuliah
- Dosen anggota tidak diizinkan mengirimkan soal ujian secara sendiri-sendiri
- Dosen penanggung jawab mata kuliah mengirimkan bank soal sebanyak minimal 2 (dua) kali dari jumlah soal yang akan diujikan, dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian sudah dikirim kepada Waket Bid Akademik u.p. Kabag Lakdikjarlat dalam bentuk softcopy untuk dilakukan pengacakan soal
- Kriteria pembuatan soal ujian meliputi:
- Penguasaan dan pemahaman atas teori dan konsep (sesuai mata kuliah)
- Penyusunan program dan sistem serta kegiatan yang didasarkan atas teori dan konsep
- Studi kasus yang dapat dipecahkan dengan beberapa opsi dan solusi berdasarkan teori dan konsep
- Soal ujian on campus (offline) dibuat dalam bentuk essay atau studi kasus, pilihan ganda, atau isian sedangkan soal ujian off campus (on line) dalam bentuk essay dan atau studi kasus
- Jumlah soal diperhitungkan dengan waktu yang diberikan sesuai dengan jadwal ujian
- Pendistribusian dan pelaksanaan ujian dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
- Naskah/soal ujian on campus yang sudah diseleksi, diperbanyak oleh Bid Akademik 30 (tiga puluh) menit sebelum pelaksanaan ujian dan dibagikan kepada mahasiswa pada saat ujian berlangsung
- Naskah/soal ujian off campus (on line) yang sudah diseleksi selanjutnya akan ditayangkan secara on-line sebelum pelaksanaan ujian dimulai ke seluruh Polda
- Pelaksanaan ujian on line diatur oleh Kabag Lakdikjarlat selaku Sekretaris Pembelajaran Jarak Jauh
- Ujian on campus dan off campus dilaksanakan secara closed book atau opened book, dan khusus ujian opened book, mahasiswa dilarang mengakses materi jawaban dari internet dan gadget/sarana komunikasi elektronik lainnya)
- Dosen penanggung jawab/dosen anggota mata kuliah agar hadir selama pelaksanaan ujian berlangsung
- Pengiriman lembar hasil ujian dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
- Perwira pengawas menyusun lembar jawaban ujian sesuai nomor mahasiswa setelah pelaksanaan ujian
- Perwira pengawas melalui Bid Akademik mengirim lembar jawaban ujian kepada para Dosen, dengan dilampiri daftar perwira pengawas yang hadir, serta Berita Acara pelaksanaan ujian
- Guna kelancaran pelaksanaan ujian Waket Bid Akademik menunjuk Perwira Pengawas melalui surat perintah Ketua STIK, yang bertugas:
- Mengecek kehadiran dan tempat duduk peserta ujian
- Membacakan tata tertib ujian dan memimpin doa
- Membuka sampul soal (setelah ditandatangani) oleh 2 (dua) orang peserta ujian (on campus)
- Menggantikan peran dosen penanggung jawab mata kuliah untuk membagikan soal naskah soal ujian dan lembar jawaban kepada peserta ujian
- Mengawasi pelaksanaan ujian di dalam ruangan ujian sesuai jadwal yang ditentukan
- Memberi peringatan, teguran, dan tindakan kepada mahasiswa yang melanggar tata tertib ujian
- Mencatat semua kejadian selama proses ujian dalam berita acara pelaksanaan pengawasan ujian
- Menyerahkan lembar jawaban ujian dan berita acara pelaksanaan pengawasan ujian kepada Kabag Lakdikjarlat Bid Akademik
- Guna ketertiban pelaksanaan UTS dan UAS, mahasiswa wajib mematuhi tata tertib ujian sebagai berikut:
- Sebelum ujian berlangsung:
- Peserta ujian wajib berada di lokasi ujian paling lambat 10 (sepuluh) menit sebelum ujian dimulai, dan diizinkan memasuki ruang ujian apabila perwira pengawas ujian telah berada di ruang ujian
- Peserta ujian wajib duduk di kursi ruang ujian yang telah ditentukan dan dilarang berpindah atau bertukar tempat duduk ujian, kecuali atas perintah perwira pengawas ujian
- Peserta ujian dilarang mengikuti ujian apabila terlambat lebih dari 30 (tiga puluh) menit setelah ujian dimulai
- Peserta ujian yang terlambat kurang dari 30 (tiga puluh) menit, dapat memasuki ruang ujian atas izin perwira pengawas ujian
- Peserta ujian hanya dibenarkan membawa alat-alat yang diperlukan dan diperkenankan untuk kepentingan ujian
- Apabila ujian bersifat open book, peserta ujian diizinkan membawa dan menggunakan catatan kuliah dan buku referensi terkait mata kuliah yang diujikan, serta laptop (apabila dipersyaratkan membawa laptop)
- Selama ujian berlangsung:
- Peserta ujian wajib menandatangani daftar hadir
- Peserta ujian dilarang keluar atau masuk ruang ujian selama ujian berlangsung tanpa seizin perwira pengawas ujian
- Peserta ujian dilarang pinjam meminjam alat tulis selama ujian berlangsung
- Peserta ujian dilarang berkomunikasi dengan peserta lain secara lisan, tulisan, menggunakan kode, maupun alat komunikasi lainnya, serta membuat kegaduhan di ruang ujian
- Peserta ujian dilarang makan, minum, dan merokok di ruang ujian
- Apabila ujian bersifat closed book, peserta ujian dilarang menyontek dari lembar jawaban ujian dari peserta lain atau memberi contekan kepada peserta ujian lain, menggunakan buku atau catatan, peralatan komunikasi dan elektronik (tape recorder, telepon seluler, kamera, laptop, dan lain-lain), serta akses internet
- Apabila ujian bersifat open book, peserta ujian dilarang menyontek dari lembar jawaban ujian peserta lain atau memberi contekan kepada peserta ujian lain dan pinjam meminjam buku, catatan, dan referensi serta peralatan komunikasi dan elektronik antarpeserta ujian
- Peserta ujian dilarang berkomunikasi dengan perwira pengawas ujian, kecuali terdapat permasalahan naskah ujian (fisik naskah soal/lembar jawaban ujian dalam kondisi rusak, nomor atau redaksi soal ujian yang kurang jelas
- Peserta ujian wajib menyerahkan lembar jawaban ujian kepada perwira pengawas ujian apabila telah selesai atau ujian dinyatakan berakhir, dan meninggalkan ruang ujian atas izin perwira pengawas ujian
- Ujian susulan diikuti oleh mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Pada saat UTS dan/atau UAS tidak dapat mengikuti ujian karena sakit, izin, atau dinas yang dinyatakan dengan surat keterangan yang sah dari pejabat STIK yang berwenang
- Adanya pengajuan permohonan ujian susulan secara tertulis dari mahasiswa melalui Ketua Angkatan kepada Waket Bid Akademik
- Ujian susulan dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
- Kabag Lakdikjarlat Bid Akademik berdasarkan pengajuan tertulis dari mahasiswa, membuat permohonan soal ujian susulan kepada Dosen Penanggung Jawab mata kuliah yang bersangkutan
- Setelah disepakati oleh dosen penanggung jawab mata kuliah yang bersangkutan, ujian susulan dilaksanakan secara tertulis di kampus STIK selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah UTS atau UAS dilaksanakan
- Bobot materi ujian susulan adalah sama seperti materi pada saat dilaksanakan UTS atau UAS
- Mahasiswa hanya diberikan kesempatan 1 (satu) kali untuk mengikuti ujian susulan
- Ujian ulang diikuti oleh mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki Nilai Mata Kuliah (NMK) paling rendah “D” (45 -< 54)
- Pada saat UTS atau UAS melakukan pelanggaran dan dihentikan oleh pengawas
- Mahasiswa tidak mendapatkan nilai dari dosen penanggung jawab mata kuliah yang bersangkutan
- Mahasiswa mengajukan permohonan ujian ulang secara tertulis melalui ketua angkatan kepada Waket Bid Akademik
- Ujian ulang dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
- Waket Bid Akademik berdasarkan permohonan tertulis dari mahasiswa, membuat permohonan soal ujian ulang kepada Dosen Penanggung Jawab mata kuliah yang bersangkutan
- Setelah disepakati oleh dosen penanggung jawab mata kuliah yang bersangkutan, ujian ulang dilaksanakan secara tertulis di kampus STIK selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diumumkannya nilai akhir mata kuliah
- Dosen penanggung jawab mata kuliah yang bersangkutan memberikan penilaian terhadap hasil ujian ulang selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah ujian ulang dilaksanakan
- Terhadap mahasiswa yang memiliki Nilai Mata Kuliah (NMK) paling rendah “D” (45 -< 54), maka nilai ujian ulang yang diperoleh setinggi-tingginya C-(55)
- Terhadap mahasiswa yang melakukan pelanggaran pada saat UTS/UAS, nilai ujian ulang yang diperoleh adalah C-(55)
- Mahasiswa hanya diberikan kesempatan 1 (satu) kali untuk paling banyak 2 (dua) mata kuliah, yang dapat mengajukan ujian ulang
- Skripsi diikuti oleh mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Telah mengikuti kegiatan Latprostaf, Dianmas, dan seminar sekolah
- Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) terakhir minimal 2,00
- Nilai mental dan kepribadian minimal 85,00 dan tidak sedang tersangkut pelanggaran dan tata tertib mahasiswa
- Naskah skripsi yang diajukan:
- Telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam keputusan Ketua STIK tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Pembimbingan Skripsi Mahasiswa STIK
- Telah mendapat persetujuan/pengesahan dari dosen pembimbing yang bersangkutan
- Pengujian skripsi mahasiswa dilaksanakan dalam bentuk ujian skripsi oleh Dewan Penguji skripsi yang ditetapkan dengan dengan Keputusan Ketua STIK
- Ketentuan lebih lanjut tentang penulisan skripsi diatur dengan peraturan tersendiri
Ruang lingkup penilaian dalam pembelajaran program studi sarjana (S-1), diberikan terhadap kegiatan:
- Pra perkuliahan
- Perkuliahan
- latihan prosedur staf (Latprostaf)
- Pengabdian kepada masyarakat (Dianmas)
- Seminar sekolah
- ujian (UTS, UAS, ujian susulan, dan ujian ulang)
- Skripsi
- Penilaian pra perkuliahan diberikan terhadap:
- Management Training Level II (MTL II)
- Outward Bound (OB) atau Ulet
- Neuro Associative Conditioning (NAC)
- Kursus Intensif Bahasa Inggris (KIBI)
- Penilaian Management Training Level (MTL) II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh tutor dan pengawas, dengan komponen:
- kehadiran, dengan indikator presentase kehadiran mahasiswa dalam setiap kegiatan sebanyak minimal 90 %
- pre test, dengan indikator mahasiswa mengetahui tentang kegiatan MTL II
- penugasan, dengan indikator mahasiswa mengetahui dan dapat melaksanakan setiap tugas yang diberikan oleh Tutor
- post test, dengan indikator mahasiswa mampu memahami dan memberikan solusi dari setiap penugasan yang diberikan oleh Tutor
- keaktifan kelas, dengan indikator:
- mahasiswa dapat menjawab persoalan dan dapat memecahkan masalah (problem solving)
- mahasiswa dapat memahami secara utuh semua materi pelatihan yang diterima
- Penilaian Outward Bound (OB) dilakukan oleh tim penilai dan hasilnya dilaporkan kepada penanggung jawab pelaksana kegiatan, dengan komponen:
- kehadiran, dengan indikator mahasiswa mengikuti dan melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan
- sikap perilaku, dengan indikator mahasiswa mampu berperilaku baik dan bertanggung jawab kepada sindikatnya
- kepemimpinan
- ketaatan terhadap ketentuan/peraturan
- Penilaian Neuro Associative Conditioning (NAC) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan oleh tutor trainer dan perwira pengawas, dengan komponen:
- kehadiran, dengan indikator mahasiswa hadir tepat waktu, disiplin dan mengikuti semua kegiatan yang diberikan oleh tutor
- sikap perilaku, dengan indikator mahasiswa mampu bersikap sopan santun terhadap sesama
- pola pikir, dengan indikator mahasiswa memiliki pola pikir yang baik terhadap situasi yang dihadapi
- kemampuan, dengan indikator mahasiswa dapat menjalin dan membangun komunikasi hubungan dan kerja sama secara pribadi
- Penilaian Kursus Intensif Bahasa Inggris (KIBI) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan oleh tutor dan pengawas, dengan komponen:
- kehadiran, dengan indikator mahasiswa hadir tepat waktu
- grammar, dengan indikator mahasiswa aktif berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Inggris
- interview speaking, dengan indikator mahasiswa aktif dalam melakukan wawancara dan tanya jawab dengan menggunakan bahasa Inggris
- pre test, dengan indikator kemampuan awal mahasiswa tentang bahasa inggris
- post test, dengan indikator kemampuan akhir mahasiswa setelah mengikuti KIBI
- Penilaian perkuliahan meliputi keaktifan mahasiswa dalam tatap muka di kelas dan penugasan
- Penilaian keaktifan mahasiswa dalam tatap muka di kelas, dengan komponen:
- kehadiran, ketertiban, dan aspek kepribadian mahasiswa di kelas
- tanya jawab, diskusi, tanggapan, dan penjelasan terhadap materi perkuliahan
- penyajian dan partisipasi dalam diskusi
- kemampuan menyampaikan permasalahan aktual yang relevan dengan analisis, berdasarkan teori dan konsep dalam mata kuliah
- Penilaian dalam penugasan mahasiswa diberikan dengan mekanisme sebagai berikut:
- dosen menyerahkan nilai penugasan kepada Kabag Lakdikjarlat Bid Akademik paling lambat bersamaan dengan penyerahan nilai UTS dan atau UAS
- Kabag Lakdikjarlat Bid Akademik mengumumkan nilai penugasan mahasiswa melalui perwakilan mahasiswa (Opsdik)
- Penilaian keaktifan mahasiswa digunakan sebagai tambahan nilai penugasan yang diberikan dosen dan bukan sebagai tambahan nilai akhir mata kuliah, dengan mekanisme penyerahan nilai keaktifan dilakukan sebelum pengumuman nilai akhir mata kuliah
- Penilaian perkuliahan merupakan kewenangan dosen penanggung jawab
- Penilaian Latprostaf diberikan berdasarkan seluruh kegiatan yang dilakukan mahasiswa baik secara perorangan maupun kelompok
- Komponen penilaian Latprostaf secara perorangan:
- keikutsertaan dalam pelatihan, yaitu berdasarkan jumlah kehadiran peserta pelatihan
- keikutsertaan dalam kerja sama kelompok, yaitu keaktifan mahasiswa dalam berdiskusi berdasarkan pendekatan teori dan konsep serta pengalaman
- kemampuan dalam menyusun dan menjalankan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan
- ketepatan waktu dalam menyelesaikan RIL sesuai jadwal waktu yang sudah ditetapkan
- penuangan dan penulisan semua produk perorangan yang sesuai ketentuan tata naskah dinas Polri
- kemampuan membuat laporan akhir (kompilasi seluruh kegiatan pelatihan) dan menyerahkan kepada Baglakdikjarlat Bid Akademik sebelum pelaksanaan kegiatan Dianmas
- Komponen penilaian Latprostaf secara kelompok, meliputi penyiapan posko latihan (panel data dan tabulasi), produk yang dibuat, dan ketepatan waktu penyerahan
- Penilaian latprostaf diberikan oleh para pengendali yang terdiri atas para Pamen STIK, yang ditunjuk berdasarkan surat perintah Ketua STIK
- Penilaian kegiatan Dianmas meliputi:
- kegiatan perorangan mahasiswa
- kerja sama dalam kelompok
- manajerial dan kepemimpinan
- Penilaian kegiatan perorangan mahasiswa huruf a, dengan komponen:
- kegiatan ceramah, penyuluhan, dan tatap muka, dengan aspek penilaian mencakup penyiapan materi, penyampaian materi, diskusi bersama audiens, dan pembuatan laporan kegiatan
- kegiatan sosial, dengan aspek penilaian mencakup keikutsertaan dalam pelatihan dan keterampilan, kerja bakti, olahraga bersama, kesenian, pemberian bantuan dan pertolongan
- Penilaian kerja sama dalam kelompok meliputi komponen kontribusi mahasiswa dalam kelompok, keaktifan, kreatifitas, dan inisiatif dalam penyelesaian laporan tugas kelompok
- Penilaian manajerial dan kepemimpinan meliputi komponen kegiatan mulai dari tahap persiapan dan pembekalan, pengorganisasian/kepanitiaan, pelaksanaan, sampai dengan pembuatan laporan akhir
- Penilaian kegiatan Dianmas, diberikan oleh:
- kepala kesatuan kewilayahan, untuk penilaian aspek keaktifan mahasiswa, kerja sama dalam kelompok, manajerial dan kepemimpinan, dengan bobot 20
- perwira pendamping, untuk penilaian aspek aktifitas mahasiswa, kerjasama dalam kelompok manajerial dan kepemimpinan, dengan bobot 50
- Kaposko, untuk penilaian aspek administratif, dengan bobot 30
- Penilaian kegiatan seminar sekolah meliputi:
- kegiatan perorangan mahasiswa
- kerja sama dalam kelompok
- manajerial dan kepemimpinan
- Penilaian kegiatan perorangan mahasiswa dengan komponen:
- keterlibatan mahasiswa dalam tahap persiapan dan pelaksanaan seminar sekolah
- kehadiran mahasiswa dalam tahap persiapan dan pelaksanaan pada saat seminar sekolah berlangsung
- keaktifan mahasiswa dalam sesi tanya jawab dan diskusi
- Penilaian kerja sama dalam kelompok meliputi komponen kontribusi mahasiswa dalam kelompok, keaktifan, kreatifitas dan inisiatif dalam mempersiapkan serta melaksanakan seminar sekolah
- Penilaian manajerial dan kepemimpinan meliputi komponen kegiatan mulai dari tahap persiapan dan pembekalan, pengorganisasian/kepanitiaan, pelaksanaan, sampai dengan pembuatan laporan akhir
- Penilaian kegiatan seminar sekolah, diberikan oleh:
- pendamping (panitia kerja seminar sekolah yang dibantu oleh Gadik dan Patun), untuk penilaian aspek persiapan seminar sekolah (aktifitas perorangan dan kerja sama dalam kelompok), dengan bobot 60
- Tim penilai, untuk penilaian pada saat pelaksanaan seminar, dengan bobot 40
- Pendamping dan tim penilai ditunjuk berdasarkan surat perintah Ketua STIK
- Penilaian ujian meliputi:
- Ujian Tengah Semester (UTS)
- Ujian Akhir Semester (UAS)
- ujian susulan
- ujian ulang
- Penilaian ujian diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- sistem penilaian mengacu pada Penilaian Acuan Patokan (PAP)
- nilai hasil ujian yang diberikan dosen menggunakan angka dari 0 s.d. 100, disebut Nilai Angka (NA)
- penilaian kelulusan dalam ujian perbaikan/ulang mempertimbangkan nilai yang telah dicapai sebelumnya
- Perumusan penilaian ujian adalah sebagai berikut:
- Nilai Mata Kuliah (NMK) adalah gabungan dari nilai-nilai Akhir Trisemester (UAT) atau Ujian Akhir Semester (UAS), dan nilai penugasan (TGS) dari dosen.
- Bagi mata kuliah yang berbobot 1 (satu) SKS hanya dilakukanUAT/UAS dan penugasan dengan perbandingan 60:40, rumus perhitungan:
NILAI MK = (UAT/UAASX60)+(TGSX40):100
- Bagi mata kuliah yang berbobot 2 dan 3 SKS dilakukan UTT/UAS, UAT/UAS dengan penugasan dengan perbandingan 30:50:20, rumus perhitungan:
NILAI MK = (UTT/UTSX30)+(UAT/UASX50)+(TGSX20):100
- Penilaian skripsi diberikan terhadap naskah skripsi yang telah dinyatakan orisinil (tidak plagiat)
- Penilaian skripsi merupakan penggabungan dari nilai yang diberikan oleh:
- ketua penguji, dengan bobot 40
- anggota penguji I, dengan bobot 30
- anggota penguji II (pembimbing), dengan bobot 30
- Dalam hal anggota penguji II (pembimbing) berhalangan hadir pada saat pelaksanaan ujian skripsi, tetap dapat mengirim hasil penilaian (terhadap proses pembimbingan dan naskah skripsi), dengan perubahan komposisi bobot penilaian sebagai berikut:
- nilai dari ketua penguji, dengan bobot 50
- nilai dari anggota penguji I, dengan bobot 30
- nilai dari anggota penguji II (pembimbing) dengan bobot 20
- Dalam hal anggota penguji II (pembimbing) berhalangan hadir pada saat pelaksanaan ujian skripsi dan tidak mengirimkan nilai, perubahan komposisi bobot penilaian sebagai berikut:
- nilai dari ketua penguji, dengan bobot 50
- nilai dari anggota penguji I, dengan bobot 30
- nilai dari anggota penguji II (pembimbing) dengan bobot 20
- Nilai akhir skripsi dinyatakan sah apabila naskah perbaikan skripsi telah ditandatangani oleh dewan penguji dan telah diserahkan kepada Kabag Lakdikjarlat Bid Akademik
- Nilai akhir skripsi dihitung dengan rumus jumlah nilai awal (NA) dari masing-masing penguji dikalikan dengan bobot, dan dibagi 100, dengan penulisan bilangan berlaku dua angka di belakang koma
- Penghitungan Nilai Akhir Skripsi adalah sebagai berikut:
- Penilaian ujian skripsi yang diberikan ketua, Anggota I dan Anggota II (pembimbing)dengan bobot:
Ketua : 40%
Anggota I : 30%
Anggota II (pembimbing) : 30%
Nilai akhir skripsi (NAS) merupakan penjumlahan dari rata-rata Ketua dan anggota X bobot : jumlah bobot dengan rumus sebagai berikut :
NAS = (NRK X 40 )+(NRA I X 30)+(NRA II X 30):100
- Penilaian ujian skripsi yang diberikan ketua, dan Anggota I sedangkan Anggota II (pembimbing) tidak hadir dengan bobot:
Ketua : 50%
Anggota I : 30%
Anggota II (pembimbing) : 20%
Nilai akhir skripsi (NAS) merupakan penjumlahan dari rata-rata Ketua dan anggota X bobot : jumlah bobot dengan rumus sebagai berikut :
NAS = (NRK X 50 )+(NRA I X 30)+(NRA II X 20):100
- Terhadap mahasiswa yang melakukan pelanggaran selama mengikuti pendidikan dan pembelajaran program studi sarjana (S-1), dikenakan sanksi akademik berupa:
- larangan mengikuti UTS/UAS
- larangan mengikuti ujian skripsi
- teguran dan peringatan
- pemberhentian dari pelaksanaan ujian
- tidak mendapat penilaian mata kuliah dari dosen
- urun tingkat (drop in)
- pencabutan hak sebagai mahasiswa (drop out)
Pasal 61
- Sanksi berupa larangan mengikuti UTS/UAS apabila mahasiswa:
- tidak memenuhi persyaratan.
- tidak hadir lebih dari 30 (tiga puluh) menit setelah ujian dinyatakan dimulai oleh pengawas ujian.
- Sanksi berupa larangan mengikuti ujian skripsi apabila mahasiswa.
- tidak memenuhi persyaratan.
- tidak hadir lebih dari 30 menit, dari jadwal ujian skripsi yang telah ditetapkan dan disepakati oleh Ketua Dewan Penguji Skripsi.
- Sanksi berupa teguran dan peringatan diberikan oleh perwira pengawas ujian kepada mahasiswa yang selama ujian berlangsung.
- melanggar tata tertib ujian.
- tidak menyerahkan lembar jawaban ujian setelah ujian dinyatakan berakhir oleh pengawas ujian
- Sanksi berupa pemberhentian dari pelaksanaan ujian apabila mahasiswa pada saat ujian berlangsung.
- melanggar tata tertib ujian, dan mahasiswa langsung mendapat nilai “D”.
- mendapat sanksi berupa teguran dan peringatan lebih dari 3 (tiga) kali, tetapi mahasiswa tetap mendapat penilaian dari dosen.
- Sanksi berupa tidak mendapat penilaian mata kuliah dari dosen apabila mahasiswa terbukti melanggar tata tertib ujian (menyontek).
- Pengenaan sanksi, tidak menggugurkan pengenaan sanksi terhadap penilaian mental kepribadian.
- Sanksi berupa turun tingkat (drop in), apabila mahasiswa:
- tidak memenuhi ketentuan kelulusan dalam perkuliahan dan kelulusan dalam UTS dan UAS.
- tidak lulus ujian ulang.
- terbukti menyontek dan dikenakan sanksi berupa nilai “D” atau tidak mendapat penilaian dari dosen.
- Terhadap mahasiswa yang mendapat sanksi berupa turun tingkat (drop in), wajib mengikuti perkuliahan dan ujian mata kuliah di semester yang sama pada angkatan tahun berikutnya, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua STIK.
- Sanksi berupa pencabutan hak sebagai mahasiswa (drop out), apabila mahasiswa:
- dinyatakan oleh dewan penguji/dewan akademik memenuhi unsur plagiat terhadap penugasan dan skripsi yang dibuat.
- dinyatakan tidak lulus setelah menjalani sanksi turun tingkat (drop in) dengan mengikuti perkuliahan dan ujian mata kuliah pada angkatan tahun berikutnya.
- Pencabutan hak sebagai mahasiswa (drop out, ditetapkan melalui sidang dewan pertimbangan akademik.
- Mahasiswa yang mendapat sanksi pencabutan hak sebagai mahasiswa (drop out), dikembalikan kepada Satuan Kerja asal dan tidak dapat mengikuti kembali pendidikan di STIK.
KELULUSAN & YUDISIUM
- Mahasiswa dinyatakan lulus dari pendidikan program studi sarjana (S-1) STIK dengan ketentuan:
- telah lulus semua mata kuliah, Latprostaf, kegiatan Dianmas, seminar sekolah, dan ujian skripsi.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) > 2,00.
- nilai mental kepribadian minimal 85,00.
- Mahasiswa yang telah memenuhi ketentuan kelulusan, dapat mengikuti yudisium dan wisuda.
- Yudisium dinyatakan dengan IPK, predikat, dan keterangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- IPK 2,00 sampai dengan 2,75, tanpa predikat, dan keterangan lulus.
- IPK 2,76 sampai dengan 3,00, dengan predikat “MEMUASKAN”.
- IPK 3,01 sampai dengan 3,50, dengan predikat “SANGAT MEMUASKAN”.
- IPK 3,51 sampai dengan 4,00, dengan “CUMLAUDE (Pujian)”, dan keterangan tanpa nilai “C”.
- Dalam hal mahasiswa memperoleh rentang IPK 3,51 sampai dengan 4,00 dan terdapat mata kuliah dengan nilai “C”, kepadanya diberikan predikat “SANGAT MEMUASKAN”.
Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus, mengikuti yudisium, dan wisuda, diberikan dan berhak menyandang gelar akademik Sarjana Ilmu Kepolisian (S.I.K).