Profil Pusat Studi Keadilan Restoratif & Transformasi Konflik
Pusat Studi Keadilan Restoratif & Transformasi Konflik mendalami alternatif penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan humanis. Pusat studi ini berfungsi sebagai wadah pemikir (think tank) dalam mendorong pemolisian yang berkeadilan melalui penguatan mediasi, resolusi konflik, dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Fungsi dan Tujuan
Kajian Keadilan Restoratif: Melakukan penelitian mendalam mengenai implementasi restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia untuk mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.
Laboratorium Sosial Pemolisian: Menjadi pusat studi kasus dan edukasi terkait pendampingan serta resolusi konflik sosial yang terjadi di berbagai wilayah.
Pengembangan Regulasi Humanis: Memberikan rekomendasi strategis mengenai standar operasional penanganan perkara yang mengedepankan perdamaian daripada retribusi hukum semata.
Kolaborasi Resolusi Konflik: Menyelenggarakan forum ilmiah dan pelatihan bagi praktisi kepolisian untuk meningkatkan kompetensi dalam manajemen konflik dan pemolisian masyarakat
