Jakarta – Penetapan kurikulum program pendidikan strata satu (S1) ilmu kepolisian STIK dan penetapan rancangan peraturan ketua Tetang dosen tidak tetap, rapat yang digelar di gedung perkuliahan STIK dan Daring. Selasa (09/03/2021)
Pernyataan dalam rapat senat terebut dibuka oleh Ketua STIK Irjen. Pol. Drs Yazid Fanani, M.Si dan yang hadir dalam ruang rapat para Waket Akademik Brigjen Pol Asep Adisaputra, SH, S.I.K, M.H, M.Si, Kermadianmas Brigjen Pol. Drs. Naufal Yahya M.Sc (Eng), Waket PPITK Brigjen Pol Vicktor Gustaaf Manoppo, Dir Sarjana Dr. I.G.K Budhi H, SIK, SH M.Hum, Waket Bid Mines Brigjen Pol Drs Imran Yunus, MH, Dir Prof Pascasarjana Brigjen Pol Drs Bakharuddin MS., M.Si beserta Prof Dr Adrianus Meliala M.Si., M.SC, Prof. Bachtiar Aly, M.A dan Perwakilan Dosen STIK .
Dan kesempatan Hadir secara Daring atau virtual yaitu Komjen Pol (P) Prof. Dr. Isa Fadri, Prof Indria Samego dan Prof Dr Azyumardi Azra, M.A., Ph.D., CBE adapun beberapa Prof yang berhalangan tidak bisa hadir langsung maupun Virtual.
Agenda utama rapat senat hari ini penetapan kurikulum program pendidikan strata (S1) Ilmu Kepolisian STIK dan penetapan rancangan peraturan ketua tentang dosen tidak tetap.
Rapat senat dilanjutkan paparan oleh Dr A Wahyurudhanto, M.Si dan Diskusi tanya jawab.
Setalah berlangsung beberapa diskusi dan tanya jawab oleh Profesor dan Dosen, acara rapat senat ditutup langsung oleh Ketua STIK selaku Senat Akademik yang di pandu oleh sekertaris senat.