Pelatihan Opertor Pangkalan Data Pendidikan Di STIK

JAKARTA – Wakil Ketua Bidang akademik Sekolah tinggi Ilmu Kepolisian lemdiklat Polri Brigjen Pol. Drs. Asep Adi Saputra, SH., SIK., MH, M.Si yang mewakili Ketua STIK, membuka secara resmi Pelatihan Operator Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT)/Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED) pada tanggal 8 maret 2020 dan menutup pelatihan. pada hari ini tanggal 10 maret 2020 yang berlangsung Tiga hari di Lab Kom Kominfo STIK (10/2020).

Peserta pelatiahan tersebut berjumlah 25 orang peserta dan 3 orang dari dikti yang memberikan pelatihan, Sebelum memulai atau memasuki ruangan, para peserta yang terlibat di dalam ruangan melakulan Swab terlebih dahulu sesuai protokol kesehatan.

Dalam sambutannya pada pembukaan Brigjen Pol Drs Asep Adi Saputra, mengatakan bahwa kesuksesan akreditasi yang terkait dengan sistem informasi dan data akademik Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian ini sangat ditentukan oleh kinerja para operator. Oleh karena itu Pelatihan Operator PDPT (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi)/EPSBED (Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri) yang dilaksanakan ini menjadi begitu penting mengingat pekerjaan yang akan dilakukan nanti akan menentukan sejauh mana Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang merupakan kumpulan data penyelenggaraan Pendidikan Tinggi yang terintegrasi secara nasional dapat dilakukan dengan baik.

Dijelaskannya lagi bahwa Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada pasal 56 Undang-undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan bahwa “Pangkalan Data Pendidikan Tinggi merupakan kumpulan data penyelenggaraan Pendidikan Tinggi seluruh Perguruan Tinggi yang terintegrasi secara nasional”.

Berfungsi sebagai sumber informasi bagi; (1) Lembaga akreditasi, untuk melakukan akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; (2) Pemerintah, untuk melakukan pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; dan (3) Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dikembangkan dan dikelolaoleh Kementerian atau dikelola oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian.