narasumber dalam Diskusi Ilmiah mengenai pembaruan hukum pidana nasional, dengan fokus pada implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta arah pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Ketua STIK Lemdiklat Polri Irjen Pol. Dr. Eko Rudi Sudarto, S.I.K., M.Si. hadir sebagai narasumber dalam Diskusi Ilmiah mengenai pembaruan hukum pidana nasional, dengan fokus pada implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta arah pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kegiatan ini menjadi ruang akademik penting untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai transformasi sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih modern, berkeadilan, dan responsif terhadap dinamika masyarakat.

Dalam paparannya, Ketua STIK Lemdiklat Polri bahwa lahirnya KUHP Nasional merupakan tonggak sejarah Reformasi Hukum di Indonesia. KUHP baru tidak hanya menggantikan produk hukum kolonial, tetapi juga mencerminkan Nilai-nilai konstitusional bangsa yang menempatkan hukum pidana sebagai instrumen perlindungan masyarakat, penegakan keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Implementasi KUHP harus diiringi dengan pembaruan KUHAP sebagai instrumen hukum acara yang mengatur mekanisme penegakan hukum secara adil, transparan, dan akuntabel. Reformasi sistem peradilan pidana menuntut adanya keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum, perlindungan terhadap hak-hak tersangka dan korban serta kepastian hukum yang berorientasi pada keadilan substantif.

Dalam perspektif akademik pembaruan hukum pidana tidak hanya dipahami sebagai perubahan norma hukum semata, tetapi juga sebagai proses transformasi paradigma penegakan hukum. Oleh karena itu, sinergi antara institusi penegak hukum, perguruan tinggi, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam memastikan bahwa implementasi KUHP dan pembaruan KUHAP dapat berjalan efektif, adaptif, dan sesuai dengan perkembangan sosial serta kebutuhan bangsa.

Melalui forum diskusi ilmiah ini, STIK Lemdiklat Polri menegaskan komitmennya sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi Kepolisian untuk terus berkontribusi dalam pengembangan pemikiran strategis di bidang hukum dan Ilmu Kepolisian, dalam memahami arah reformasi sistem peradilan pidana Indonesia menuju sistem hukum yang lebih berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kepentingan Masyarakat