Mahasiswa Program Doktor Angkatan ke-9 Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian sebanyak 19 orang menyelenggarakan kegiatan deradikalisasi kepada mantan narapidana Terorisme (Napiter) dan keluarganya pada hari Rabu, 6 Desember 2023 bertempat di Taman Mini Indonesia Indah.
Kegiatan tersebut merupakan tugas akhir mahasiswa dalam bentuk program pengabdian masyarakat yang dilatarbelakangi pentingnya deradikalisasi sebagai proses yang terencana, terpadu, sistematis dan berkesinambungan yang dilaksanakan untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal Terorisme yang telah terjadi.
Deradikalisasi merupakan salah satu langkah pencegahan Tindak Pidana Terorisme yang diamantkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 20018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme Dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim Dan Petugas Kemasyarakatan, serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ddan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024.
Selain itu, kegiatan tersebut juga merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan, dimana mahasiswa pada program doktor wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.
Didampingi Dosen Pengampu Mata Kuliah “Kebijakan Penanggulangan Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme” Prof. Angel Damayanti, S.I.P. M.Si., M.Sc., Ph.D., Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan tokoh agama, deradikalisasi dilakukan melalui reedukasi untuk mendukung reintegrasi sosial mantan Napiter dan keluarganya, melalui pembinaan wawasan kebangsaan, pembinaan wawasan keagamaan dan kewirausahaan yang pelaksanaanya didasarkan pada nilai-nilai ketekunan, kesabaran dan keikhlasan.
Menanggapi kegiatan tersebut, Prof. Angel Damayanti mengatakan bahwa kegiatan yang telah dilaksanakan sangat bagus, mahasiswa dapat menerapkan dan memahami secara mendalam nilai-nilai yang terkandung dalam konsep pencegahan deradikalisasi, terbangun hubungan saling percaya, reedukasi dan pemberian bekal kewirausahaan untuk mendukung reintegrasi sosial mantan Napiter dan keluarganya ke dalam masyarakat.
Terlebih lagi, kegiatan tersebut dilaksanakan secara berkelanjutan dimana mahasiswa tidak hanya memberikan wawasan atau reedukasi tetapi juga melanjutkannya dengan pendampingan langsung kepada mantan Napiter dan keluarganya untuk memulai usaha dan menumbuhkan rasa percaya diri untuk bisa kembali bersosialisasi dengan masyarakat, pungkas Prof Angel.
Mantan Napiter dan keluarganya menyambut baik kegiatan ini, mereka merasa terharu, merasa dimanusiakan, tidak dikucilkan, merasa diterima dengan baik dan mendapat wawasan yang bermanfaat untuk mengantikan lembaran lama dengan lembaran baru yang lebih baik.